JAKARTA-Pihak Kepolisian mulai menyisir dan mengungkap markas Judi online (Judol) di Indonesia. Dari penelusuran mabes Polri telah menangkap 321 warga negara asing yang diduga menjalankan situs judi online dari salah satu kantor di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Pihak kepolisian menemukan Barang bukti paspor hingga uang tunai miliaran rupiah turut disita.
Pengungkapan adanya markas judol ini, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti polisi.
Adapun, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa brankas paspor, ponsel, hingga uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing.
321 WNA berasal dari sejumlah negara di lokasi penggerebekan menjalani pemeriksaan.
Pasca penggerebekan, polisi langsung memeriksa semua WNA yang ditangkap. Pemeriksaan dilakukan di lokasi penangkapan, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.
Mabes Polri saat Press konference menyatakan, pola kejahatan tindak pidana daring seperti judi online sudah bergeser ke Indonesia.
Ini karena kawasan yang menjadi lokasi kejahatan daring seperti Myanmar, Kamboja, Laos dan Vietnam sudah ditertibkan keamanan regional. Terkait hal ini, Polri bilang sudah mengantisipasi.
Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan, kegiatan tindak pidana, judi online jaringan internasional yang bergerak di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. {☆}




