Saksi Kepala KSOP T. Perak: Pengerukan 2 Kali Adendum. JPU Nyatakan Tanpa PKKPRL Proyek Berpotensi Ilegal

SURABAYA-Perkara dugaan korupsi penyimpangan proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023–2024 memasuki agenda saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Ditjen Perhubungan Laut Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (6/5/2026).

Dalam kehadiran para saksi ini, telah terungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari aspek perizinan hingga pelaksana pekerjaan pengerukan kolam di lapangan Wilayah pelabuhan Tanjung perak terkait terdakwa dugaan korupsi.

Dengan kesaksian Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak, Agustinus Maun mengaku baru mengetahui adanya proyek pengerukan tersebut setelah pekerjaan selesai dilakukan. Ia juga menjelaskan bahwa fungsi penyediaan dan pemeliharaan alur pelayaran serta kolam pelabuhan merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang pelaksanaannya dapat dilakukan melalui kegiatan pengerukan kolam pelabuhan.

Tetapi proyek tersebut, diberikan kewenangan pemeliharaan alur dan kolam pelabuhan telah diserahkan kepada PT Pelindo melalui skema konsesi yang telah dua kali di adendum.

Dalam skema itu, pengelola memperoleh imbal hasil dari kapal yang melintas berupa kanal fee yang menjadi pendapatan badan usaha pelaksana di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Agustinus juga mengungkapkan, belum ada tindak lanjut atas pelimpahan kewenangan dari Kementerian Perhubungan sejak 2017, dan Terkait “Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kerja keruk periode 2023–2024, belum mengetahui adanya penerbitan dokumen tersebut”, jelas Maun.

“Sudah ada arahan dari Dirjen tertanggal 24 Desember 2025 agar kami berkoordinasi dengan PT Pelindo terkait konsesi,” ujar Agustinus.

Saksi Guntur juga dari KSOP Utama Tanjung mengatakan, proyek pengerukan tersebut telah mendapatkan persetujuan kerja keruk dari Dirjen Hubla. Ia menyebut PT Pelindo sebagai pemilik pekerjaan dan PT APBS sebagai pelaksana, dengan tanggung jawab berada pada Dirjen Hubla.

Namun, fakta di lapangan berbeda. Konsultan pengawas, Achmad Abdul Kadir, mengungkap bahwa pihak yang melakukan pengerukan justru bukan PT APBS.

“Sesuai dokumen, pelaksana PT APBS. Tapi di lapangan saya melihat pekerja dari PT SAI dan PT Rukindo, terlihat dari seragam yang digunakan,” tegasnya.

Meski demikian, “laporan pekerjaan tetap disampaikan oleh PT APBS,” ujarnya.

Temuan lain juga mencuat terkait jumlah kapal pengeruk. Dalam Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) awal tercatat enam kapal, kemudian bertambah menjadi 12 unit pada Desember. Namun data KSOP hanya mencatat 10 kapal, bahkan tiga kapal disebut meninggalkan lokasi sebelum pekerjaan rampung.

“Sudah kami beri teguran terhadap kapal yang keluar sebelum pekerjaan selesai,” kata pengawas Yuan dari KSOP Utama Tanjung Perak.

Saksi Yuan menegaskan, bahwa setiap aktivitas pengerukan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Pelayaran, yakni penjara hingga dua tahun atau denda Rp.300 juta.

Senentara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Nyoman Darma Yoga menegaskan, tanpa penugasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), PKKPRL tidak bisa diterbitkan. Artinya, tanpa PKKPRL, lokasi pengerukan berpotensi ilegal.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap tiga pejabat Pelindo diduga melakukan pemeliharaan kolam pelabuhan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.

Tak hanya itu, para terdakwa juga diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT APBS meskipun perusahaan tersebut disebut tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama pengerukan. Kasus ini diduga menimbulkan potensi kerugian negara dalam proyek pemeliharaan kolam pelabuhan dengan nilai mencapai Rp. 83 miliar. {☆}