SURABAYA-Sidang agenda tuntutan perkara no 279/pid.B/2025/PN Sby terdakwa penipuan dan penggelapan dana investasi tambang nikel senilai Rp.75 miliar terhadap terdakwa Hermanto Oerip anak dari Gustamo Oerip Komisaris PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM), Memasuki agenda replik jawaban dari Jaksa Penuntut Umumu (JPU) dari Kejari Tanjung perak atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa Hermanto. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis diruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/5/2026).
JPU sebelumnya menuntut 3 tahun 10 bulan terhadap Terdakwa Hermanto Oerip dengan dakwaan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 Ayat (1) atau Pasal 372 kUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tampak dalam persidangan Hermanto lesu memakai rompi ditahan. Perintah hakim menahan terdakwa Hermsnto Oerip setelah usai mendengar JPU Membacaan tuntutan 3 tahun 10 bulan.
Dalam agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menolak pledoi kuasa hukum terdakwa, sehingga JPU Hajita yang di wakili Estik tetap pada sikapnya untuk tuntutan pidana 3 tahun 10 bulan penjara terhadap terdakwa Hermanto Oriep.
Dalam persidangan tanggapan JPU tetap berpegang pada tuntutan semula, “kami menilai seluruh unsur pidana dalam perkara terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan”, ungkap JPU Estik membaca replik.
Kata Estik, berdasarkan fakta persidangan dengan keterangan para saksi telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, di mana saksi satu dengan lainnya saling berhubungan dan membenarkan adanya suatu peristiwa pidana,” jelas JPU dihadapan Hakim dan Kuasa Hukum terdakwa. {☆}




