SURABAYA-Perkara dugaan korupsi pengerukan kolam Tanjung Perak di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya penuh argumen dengan pihak kuasa hukum terdakwza, Rabu (28/4/2026).
Sidang serang Argumen terjadi antara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dengan Tim Advokat enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengerukan atau pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 Surabaya tahun 2023-2024.
Hakim terlebih dahulu mempersilahkan JPU untuk menyampaikan kalimat pembuka tentang perkara yang akan disidangkan dan menjelaskan secara singkat padat dan jelas tentang perbuatan terdakwa termasuk jumlah kerugian keuangan negara, jumlah saksi, ahli dan barang bukti pendukung.
Sementara Advokat atau Penasehat Hukum Terdakwa tak kalah ketinggalan, karena juga diberi hak menyampaikan segmen untuk menyangkal tentang dakwaan termasuk akan menghadirkan saksi maupun ahli di bidangnya yang berkaitan dengan perkara.
Perkara Korupsi ini, melibatkan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS) yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp200.583.193.000 dan menurut JPU menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp83,2 Miliar.
Enam terdakwa yang diadili terdiri dari dua perusahaan yaitu; Tiga terdakwa pertama adalah pejabat tinggi PT Pelindo Regional 3 Surabaya, yaitu:
1. Ardhy Wahyu Basuki: selaku Regional Head atau Pimpinan PT Pelindo Regional 3 Surabaya periode 2021-2024.
2. Hendiek Eko Setiantoro: selaku Division Head Teknik atau Kepala Divisi Teknik PT Pelindo Regional 3 Surabaya.
3. Erna Hayu Handayani: selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Surabaya.
Sementara 3 terdakwa lainnya berasal dari PT APBS, yaitu:
1. Firmansyah: selaku Direktur Utama PT APBS periode 2020-2024.
2. Made Yuni Christina: selaku Direktur Komersial PT APBS periode 2021-2024.
3. Dwi Wahyu Setiawan: selaku Manager Operasi PT APBS periode 2020-2024.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, SH., MH., dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH. dan Dr. H. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn., serta didampingi Panitera Pengganti (PP). dihadiri langsung oleh keenam terdakwa beserta tim hukum mereka serta Tampak tim JPU dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya.
JPU menjelaskan tentang dasar penuntutan yang didasari pada alat bukti yang sah sesuai Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Bukti-bukti tersebut meliputi sebanyak 88 orang saksi ditambah delapan ahli mulai dari pengadaan barang dan jasa, hingga audit keuangan. Alat bukti lain berupa laporan kantor akuntan publik, hasil audit auditor Kejati Jawa Timur, bukti elektronik percakapan WhatsApp, dan uang sebesar Rp70 miliar yang disita dan dititipkan di
“Kami memohon majelis hakim memeriksa dan menilai seluruh alat bukti secara saksama, adil, dan objektif,” ujar jaksa.
Dalam surat dakwaan, kasus ini bermula saat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 melaksanakan proyek pengerukan tanpa dasar hukum yang lengkap, termasuk ketiadaan surat penugasan dan addendum konsesi.
Proyek tersebut kemudian ditunjuk langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), meski perusahaan itu tidak memiliki kapal keruk.
Dalam pelaksanaannya, “pekerjaan justru dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional”, ungkap JPU.
Tambah JPU dihadapan Sidang, Tak hanya itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp200,5 miliar disebut hanya mengacu pada satu sumber data. Meski pekerjaan dialihkan, pembayaran tetap dilakukan, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp.83,2 miliar.
Tim Advokat 6 terdakwa baik dari PT Pelindo Regional 3 Surabaya maupun dari PT APBS, mereka dengan tegas dan jelas menyangkal dakwaan JPU. Pembelaan ini membantah tuduhan bahwa PT APBS tidak punya izin pengerukan, tidak terafiliasi, serta menolak metode pihak yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang menyebut angka Rp83,2 miliar.
Tim advokat para terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa PT APBS memiliki izin pengerukan yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah dan masih berlaku hingga sekarang, dan mereka berjanji akan memperlihatkannya dalam persidangan.
“Bahwa PT APBS telah terafiliasi dengan PT Pelindo Regional 3 Surabaya. Bahkan, mereka menjelaskan bahwa PT APBS adalah anak perusahaan PT Pelindo, sehingga hubungan keduanya sah secara korporasi”, sebut Tim Kuasa Hukum terdakwa.
Terkait kerugian negara sebesar Rp83,2 miliar, Tim Advokat 6 terdakwa juga dengan jelas menyampaikan argumen konstitusional. Mereka berpendapat bahwa yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara bukan akuntan publik atau Kejaksaan, melainkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pendapat ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 9 Februari 2026.
“Tim advokat para terdakwa pun dengan tegas mengatakan, akan menghadirkan sejumlah ahli yang terdiri dari: ahli keuangan negara, ahli akuntansi, ahli pidana, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli perkapalan”, tandasnya dalam sidang. {☆}




