JAKARTA-Polda metro Jaya menyita 74 kilogram emas batangan dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan blackout atau pemadaman liatrik di Sumatera, penyitaan diadakan pada Rabu (8/7/2026).
Penyitaan Emas tersebut, kemudian dimasukkan ke dalam beberapa koper kecil untuk dibawa ke Markas Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.
Terlihat Pada salah satu koper berwarna hijau, terdapat secarik kertas bertuliskan “Koper 2: 25 batang emas 1 kg”. Dan Uang Hasil Penggeledahan Rumah di Sentul Tiba di Polda Metro Koper itu diangkut di bahu oleh seorang penyidik menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Selain emas, penyidik juga membawa koper-koper lain yang berisi uang tunai miliaran rupiah dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura. Dalam video yang beredar di media sosial, rumah yang digeledah tampak memajang foto keluarga yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Namun, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto belum bersedia mengungkap pemilik rumah tersebut. “Terkait foto tersebut masih kami dalami ya, mohon waktu,” katanya pada media, Kamis (9/7/2026).
Pengangkutan barang bukti berlangsung dengan pengamanan ketat. Semua pintu masuk Polda Metro Jaya dijaga personel polisi bersenjata, sedangkan kendaraan taktis (rantis) disiagakan di sekitar lokasi.
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dengan isu nama Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah terseret dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dihadapan media mengatakan l, bahwa tanggapan disampaikan sehubungan dengan adanya isu dan informasi yang berkembang di media massa dan media sosial saat ini mengenai kasus teesebut. Kejagung menegaskan tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Anang menyebut, kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam menangani perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri.
“Oleh karena itu, kami menghormati seluruh prises penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangan videonya yang beredar
Ia menyatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut, seperti nama Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Anang mengatakan, ia mengimbau kepada publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdadarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial.
“Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami menghormati independesi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Lebih lanjut, Anang mengatakan, bahwa Kejagung meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar memperoleh informasi yang resmi dari aparat penegak hukum yang menanagni perkara teesebut.
“Kami tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transaparan dan akuntabel oleh seluruh aparat penegek hukum sesuai kewenangan masing-masing. Demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
“Saat ini masih didalami. Mohon waktu,” kata Totok Suharyanto kepada wartawan di Jakarta pada Kamis 9 Juli 2026. {☆}




