SURABAYA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada lima mahasiswa senior Universitas Hang Tuah Surabaya dalam perkara penganiayaan terhadap mahasiswa junior, Revanza. Selain menjatuhkan pidana, hakim memerintahkan agar kelima terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha, S.H., M.H., pada Selasa (27/10/2026). Kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
Mereka adalah M. Halis bin Jumadin, Dimas Wahyudi bin Ahmad Ikbal, Toni Febria Pratama bin Amirrudin, Mochammad Rio Ferdinand bin Ahmad Fauzi, dan Agus Kurniawan bin Moh Sulaiman.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana. Dalam amar putusannya, majelis turut memerintahkan agar para terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.
Hukuman 10 bulan penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Meski demikian, kelima terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Dalam persidangan, para terdakwa disebut telah berupaya meminta maaf kepada korban. Namun, Revanza tidak bersedia memberikan maaf.
Berdasarkan uraian dakwaan yang dipaparkan dalam perkara tersebut, dugaan penganiayaan bermula ketika Revanza, yang saat itu masih mahasiswa semester pertama program vokasi pelayaran Universitas Hang Tuah Surabaya, menolak ajakan Mochammad Rio Ferdinand untuk datang ke Mess Wisma Bawean, Surabaya.
Revanza akhirnya datang setelah disebut mendapat tekanan agar memenuhi ajakan tersebut. Setibanya di lokasi, korban dikumpulkan bersama sejumlah mahasiswa lain dan para senior. Situasi kemudian berubah menjadi dugaan aksi kekerasan fisik.
Dimas Wahyudi didakwa menepuk dada korban sebanyak dua kali. Setelah itu, Toni Febria Pratama disebut memukul perut bagian bawah korban dua kali sembari meminta korban membusungkan dada.
Kekerasan, menurut dakwaan, berlanjut ketika Leona Nur Ardhana yang disebut berstatus daftar pencarian orang (DPO diduga memukul perut korban beberapa kali dan menyuruh Rio Ferdinand melakukan pemukulan. Rio kemudian disebut memukul ulu hati korban sebanyak dua kali.
Aksi tersebut berlanjut ketika Dimas didakwa memerintahkan M. Halis memberikan “kasih”, istilah yang dalam konteks kejadian itu disebut merujuk pada perintah untuk memukul korban.
Agus Kurniawan juga didakwa menampar pipi kiri dan kanan Revanza. Sementara itu, M. Halis disebut kembali memukul perut bagian bawah korban sebanyak lima kali, setelah sebelumnya melakukan dua kali pemukulan.
Dakwaan juga menguraikan bahwa Dimas sempat bertanya siapa lagi yang hendak memukul korban. Agus kemudian disebut kembali berdiri dan menampar kedua pipi Revanza.
Dampak kejadian tersebut disebut berlanjut setelah peristiwa penganiayaan. Pada 16 Oktober 2023, Revanza mendatangi Rumah Sakit Premier Surabaya karena mengeluhkan rasa sakit pada bagian dada.
Sekitar sebulan kemudian, tepatnya 12 November 2023, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Pada 19 Desember 2023, Revanza mengajukan pengunduran diri dari perkuliahan dengan alasan kondisi fisik dan trauma psikologis. Pada hari yang sama, ia juga melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada kepolisian. {☆}




