Pemadaman Listrik Berujung Dugaan Korupsi 5 Triliun

SURABAYA-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Tipidkor) Mabes Polri mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyebut, praktik korupsi ini juga ditaksir menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 5 triliun.

“Akibat pemadaman itu, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara melalui audit investigatif. “Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan batu bara untuk PLTU sepanjang periode 2018-2026”, sebut Robertus.

Ia menjelaskan, wilayah yang terdampak pemadaman listrik meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek. Menurut Robertus, penyidik menemukan sedikitnya tiga modus yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” ungkap dia.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik mengumpulkan dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, dan menganalisis alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan. {☆}