SURABAYA-Sidang perkara terdakwa Samuel Ardi Kristianto dugaan penghancuran rumah yang sempat viral milik Elina Widjajanti usia 80 tahun di Jalan Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, kembali digelar menghadirkan 2 saksi, Sidang di pimpin Hakim Ketua S. Pujiono, SH., MH di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/2026).
Terdakwa Samuel didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP
Dalam agenda menghadirkan saksi yaitu Samuji dan tirio yang mengungkap tabir siapa pemilik surat bangunan rumah/tanah yang dibongkar di Jalan Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Saksi Samuji kepada Tim Kuasa Hukum Terdakwa Samuel mengatakan, Dahulu Surat-Surat tanah itu milik Alm Elisa Herawati sudah di gadaikan ke koperasi sejati lestari, dan Saya kenal elisa karena sering perbsiki rumah itu seperti mencat juga perbaiki talang. Ibu elisa beli rumah itu direnovasi, ibu elisa tidak punya anak.
Pada waktu itu, “ibu elisa butuh uang 200 juta ribu hingga sertifikat di gadaikan, karena untuk memperbaiki renovasi rumah itu, maka Sertifikat itu bukan hilang tapi masih di pegadaian,’ jelas saksi Samuji.
Kata Samuji, Sertifikat itu digadaikan di daerah sidoarjo, sampai sekarang belum ditebus. Dan rumah Elisa dulu dibuat kost2an, sedangkan nenek Erlina dulu tinggal di Balongsari
“Sejak tahun 2014 ibu Elisa menjual rumah itu sewaktu masih hidup. Namun, elisa tidak cerita bahwa rumah itu dijual kepada saudara lainnya. Sedangkan Ibu maria itu gak kenal elisa dia hanya ngaku-ngaku saja kenal Elisa,” ucap saksi Samuel kepada Tim kuasa Hukum Terdakwa Samuel.
Sementara kepada JPU saksi Samuji menjelaskan, Saya bisa menyimpan data rumah itu, karena saya kepercayaan ibu elisa, dulu objek rumahnya ada 8, jadi sertifikat yang 8 digadaikan ke koperasi BPR di didampingi pengacara Arif.
Samuji mengaku pada majelis Hakim, setahu saya rumah yang di kruwukan sering kesana untuk renovasi tapi setelah Ibu Elisa meninggal tidak pernah kesana lagi. Dan Saudaranya gak diberitahu surat2 tanah semua, karena keluarga tidak minta juga. Saya tidak kenal sebelumnya samuel. Yg menyuruh ph arif pujiono untuk menerangkan ke damuel surat-suratb itu ada di koperasi.
Sementara Saksi Tirio anak dari Alm Leo mengungkap keberadaan dan status tanah di fakta persidangan, bahwa tanah itu dulunya milik ayahnya yang berpindah tangan ke Elisa.
Dihadapan Hakim Saksi Tirio menyatakan, Saya mengetahui rumah di kuwukan itu dulu milik pak leo ayah saya dan dia meninggal tahun 2009, dan saya Saya di kuwukan tinggal tahun 2005 yang bangun lantai 2 bapak semua. Kalau sebagian barang yg hilang dibilang erlina milik kami.
“Mengenai tanah/rumah tersebut, saya tidak tau kalau itu dijual kepada Elisa. Sedangkan Sari anak mira itu anak sambung bapak”, sebutnya.
Saksi Tirio menegaskan, sebenarnya bahwa Nenek Elina sempat viral tidak tau apa-apa. Dia berada dirumah tersebut karena ibu Elisa disuruh menempati dulunya.
“Dijual Bapak saya Leo di buku kretek pada tahun 2002. Dan saya tau Ibu Elisa banyak rumahnya”, sebutnya.
Tambah Tirio, rumah itu dulu dibangun Bapak Saya Alm Leo, bahkan Sejak nenek Elina di rumah kuwukan tambah gak karuan alias kempro/kotor
“Saya tau hubungan Elisa dan Erlina katanya hanya hubungan saudara saja. Dulu rumah itu petok D di dukuh kuwukan atas nama pak leo”, jelasnya.
“Rumah itu warisan kami, saya tau rumah itu sdh balik nama atas nama Samuel dari Elisa almarhum”, terangnya pada Majelis Hakim.
Usai sidang, Yafet tim kuasa hukum terdakwa Samuel pada media mengatakan, dari dari keterangan Sumaji di persidangan sertifikat-sertifikat itu dijaminkan ke BPR Sidoarjo ketik Elisa masih hidup. Sehingga tuduhan bahwa sertifikat tersebut hilang tidak dapat dibenarkan.
Mengenai sertifikat yang dipertanyakan Jaksa, “masih ada harus pembuktian lebih lanjut Penyidikan tentang laporan kehilangan, harus BAP tersendiri dan tidak bisa disatukan dalam perkara ini, karena perkara trsebut, tindakan samuel yang salah prosedur mengosongkan Objek rumah tindakan dugaan kekerasan yang terjadi,” Anjur Yafet.
Selanjutnya Yafet menerangkan, tadi saksi kedua Tirio anak dari Alm Leo, kalau dia merasa mempunyai hak atas kepemilikan rumah itu, tapi dia tidak menggugat dan mempersoalkan lagi objek rumah itu.
“Sedangkan kepemilikan yang sebenarnya rumah itu dibeli ibu Elisa dari Pak Leo, Elisa sendiri tidak menikah semasa hidup menjual objek ini kepada Samuel berdasarkan akta jual beli atau ikatan jual beli. Jadi kedudukan Nenek Herlina hanya sebagai saudara Elisa yang menempati, KTP nya saja bukan di Kuwukan dan saksi tadi menjelaskan dia Erlina itu punya rumah sendiri”, ujar Yafet. {☆}
{☆}




