SURABAYA-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/06/2026)
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus importasi 76.756 unit ponsel ilegal asal China milik PT TSL yang masuk melalui kargo udara Bandara Juanda dengan nilai valuasi mencapai Rp 235,8 miliar.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti dan mencari dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penyelundupan tersebut.
“Kita laksanakan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti, menemukan dokumen. Siapa tahu masih ada sisa-sisa uang, kita sita sekalian,” kata Yusuf dalam siaran pers
Menurutnya, penanganan perkara ini terbagi dalam beberapa klaster. Jika penanganan sebelumnya oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) berfokus pada komoditas perdagangan ilegal, maka Kortastipidkor mengusut keterlibatan oknum atau otoritas pabean.
“Kalau yang ditangani oleh teman-teman di Eksus (Dittipideksus) itu kan berkaitan dengan perdagangannya. Kita dari Kortastipidkor khusus untuk menangani korupsinya, kerugian negara, dan juga unsur suap dan gratifikasinya,” ujar Yusuf.
Sebelumnya, pada April 2026, tim Dittipideksus Bareskrim Polri telah menggeledah kantor PT TSL di Komplek Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Perusahaan tersebut diduga menggunakan sejumlah perusahaan bayangan (shell company) untuk memasukkan puluhan ribu ponsel bekas tanpa label Standar Nasional Indonesia.
Untuk diketahui, awal penangkapan Barang handphone produk Tiongkok yang di import dalam jumlah besar senilai Rp235 miliar dibongkar Bareskrim Polri. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu gudangnya di kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di kawasan Gedangan, Sidoarjo.
Dalam oenangkapan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya mencegah kebocoran penerimaan negara akibat praktik impor ilegal.
Operasi dilakukan secara serentak di enam lokasi berbeda. Tersebar di “wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jawa Timur. Salah satu titiknya di Gedangan, Sidoarjo”, ungkap Safri pada media, pada Rabu pada 22 april 2026.
Pengungkapan ini melibatkan tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Direktorat Tindak Pidana Siber, Pusden Bareskrim, serta Kortas Tipikor Polri.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita total 76.756 unit barang, terdiri atas, 56.557 unit iPhone senilai Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 unit suku cadang seperti baterai, charger, dan kabel. {☆}




