Sidang Pledoi Terdakwa Penipuan Hermanto Oriep Rp75 Miliar Ditunda, ‘Akal Bulusnya Tercium’ Hakim Perintah Tahan

SURABAYA-Sidang perkara dugaan penipuan senilai Rp75 miliar oleh korban Soewondo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/4/2026).

Diduga Akal bulus Terdakwa Hermanto Oriep ‘tercium Hakim’ karena setiap sidang terlihat terdakwa segar bugar, hingga setelah prmbacaan tuntutan pekan lalu, Hakim perintahkan Jaksa menahan jebloskan ke rutannmedaeng.

Sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), mendadak mengajukan permohonan penahanan kota dengan alasan kesehatan. Karena tim penasihat hukum menyatakan belum siap dengan berkas pembelaan dan fokus pada permohonan izin berobat.

Menanggapi permohonan PH terdakwa, hingga Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan pada pekan depan.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Nur Cholis tidak langsung mengamini permohonan terdakwa. Ia menegaskan bahwa pihak pengadilan memerlukan dasar laporan yang kuat dari jaksa sebelum mengubah jadwal atau mengabulkan permohonan pemeriksaan kesehatan.

“Saya nunggu laporannya dari jaksa, bagaimana saya bisa geser waktunya,” ujar Nur Cholis di ruang sidang.

Hakim juga menyinggung bahwa klaim sakit ini terkesan mendadak karena baru diajukan saat agenda pledoi. Untuk memastikan kondisi objektif terdakwa, hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan dokter dari pihak penuntut umum sebagai pembanding.

Sebelumnya, pada sidang Senin (20/4), JPU Hajita Cahyo Nugroho telah menuntut Hermanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Pada saat yang sama, majelis hakim secara resmi mencabut status tahanan kota Hermanto dan memerintahkan perintah penahanan terdakwa Hermanto ke sel rutan medaeng.

Sebelumnya terdakwa memang tahanan luar dengan menyetorkan jaminan uang tunai sebesar Rp250 juta.

Hermanto didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 serta Pasal 64 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.