SURABAYA-Terdakwa Stefanus Sulayman dugaan penggelapan sebesar Rp 30 Miliar kembali menjalani sidang dipengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli perdata Prof .Dr. Y. Sogar Simamora, SH.,M.Hum,
Kuasa Hukum Stefanus Sulayman Ben D Hajon mengatakan, sidang tadi agendanya mendengarkan keterangan Ahli perdata oleh Prof. Dr. Yohanes Sogar. Terkait keterangan ahli tadi saya sangat sependapat, didalam persoalan ini seharusnya perkara ini adalah perkara perdata bukan merupakan perkara pidana, ” kata Ben D Hadjon.
“Tadi dari Ahli sudah menjelaskan hal itu. Akte jual beli itu sah dan sampai saat ini belum pernah dibatalkan. “Terang Ben Hadjon pada Kamis (7/7/2022).
Artinya eksistensi akta tersebut sah dan jual beli antara terdakwa dengan pihak ketiga itu sudah sah dan tidak perlu lagi diperdebatkan, jadi unsur penggelapannya kan tidak terbukti, dia menjual berdasarkan akta ikatan jual beli dan kuasa jual yang belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan manapun, “jadi saya sangat sependapat dengan keterangan ahli tadi, bukan hanya ahli perdata yang kami ajukan saja, ahli dari notaris yang diajukan JPU juga mengatakan hal yang sama.
Konsekwensi yuridisnya apa, “kalau sepanjang belum dibatalkan berarti akte itu bisa digunakan untuk bertransaksi dgn pihak lain atas obyek yang ada di dalam akte tersebut atau menjual obyek tersebut kepada orang lain adalah tindakan yang sah. tegas Ben Hajon. (SN}




