SURABAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman kantornya, Jl. Kemayoran Baru No. 1 Surabaya, sekira pukul 09.00 WIB, Selasa (12/01).
Pada pelaksananaan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Tanjung Perak, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Panitera Muda Pidana PN Surabaya, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Timur, Kepala Unit Pemberantasan BNN Kota Surabaya, dan para Kasi dan Kasubag Bin, para Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Pegawai Kejari Tanjung Perak.
Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejari Tanjung Perak, Eric Ludfiansyah menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada kali ini, berupa barang bukti sebanyak 8.793,589 gram sabu beserta alat hisap dari 104 perkara narkotika, mulai bulan November hingga Desember 2020.
Disamping itu, “Kami juga memusnahkan 110 butir pil extacy dengan berat keseluruhan 80,82 gram, serta 4000 butir pil doubel L,” jelasnya.
Selain itu, kata Eric, barang bukti berupa satu buah senjata tajam (sajam) beserta kertas rekapan togel, bolpoin, ATM, Buku tabungan dan Handphone turut dimusnahkan. ” Barang bukti tersebut merupakan sisa dari perkara ditahun 2020 yang sudah incracht. Kita musnahkan dengan cara dimasukkan ke incinerator milik BNN Propinsi Jawa Timur,” kata Kepala seksi Intelejen Kejari Tanjung Perak.
Lebih lanjut, Eric mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan PPKM. “Kegiatan ini kita tayangkan secara virtual (aplikasi Zoom) dengan mengundang wartawan berbagai media cetak dan elektronik,” tandasnya. {Soni}