Terdakwa Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak 83 M Ajukan Bantahan

SURABAYA-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pengurukan Alur Pelayaran Barst Surabaya (APBS) Kolam Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak Rp83 miliar, Rabu, (8/42026).

Sidang Agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari enam terdakwa yang berasal dari jajaran mantan pejabat PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), dan Tiga terdakwa dari Pelindo Regional 3.

Terdakwa yang mengajukan keberatan dari dakwaan JPU adalah, Ardhy Wahyu Basuki, Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024; Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik; dan Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas. Sementara dari APBS, terdakwa terdiri atas Firmansyah (Direktur Utama 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi dan Teknik).

Kuasa hukum para terdakwa, Sudiman Sidabukke, membacakan eksepsi setebal lebih dari 100 halaman. Ia menilai dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP mengenai syarat formal dakwaan. “Dakwaan ini tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Banyak bagian yang kontradiktif dan tidak mampu menjelaskan secara terang apa yang dituduhkan kepada klien kami,” ujar Sidabukke di hadapan majelis hakim.

Ia berpendapat perkara ini tidak tepat diproses menggunakan instrumen hukum tindak pidana korupsi. “Persoalan yang menjadi dasar dugaan pelanggaran justru lahir dari hubungan kontraktual antara Pelindo dan APBS. Sengketa administratif atau keperdataan jauh lebih relevan dibanding menjadikannya tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dakwaan. Ia mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbit pekan sebelumnya. “Yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara adalah BPK. Putusan MK terbaru menegaskan kewenangan itu bersifat eksklusif,” kata Sidabukke.

Menurut Sidabuke, dakwaan JPU hanya mencantumkan nilai kerugian dari penilaian internal penyidik tanpa dukungan auditor negara. “Tanpa perhitungan BPK, unsur kerugian negara dalam perkara korupsi tidak terpenuhi. Ini cacat fatal,” tegasnya.

Sidabuke menjelaskan, ketidakkonsistenan dakwaan terkait tempus (waktu) dan lokus (tempat) terjadinya tindak pidana. Dakwaan menyebut perbuatan terjadi pada 2022–2024, namun dalam uraian fakta JPU memuat peristiwa pendukung pada 2021 bahkan 2019.

“Ini contoh nyata dakwaan tidak cermat. Tempus dan lokus adalah prinsip dalam hukum pidana. Jika waktu peristiwa saja tidak konsisten, bagaimana terdakwa bisa membela diri?” kata Sidabukke.

Ia juga menilai uraian mengenai lokasi pekerjaan dan tanggung jawab antar entitas Pelindo dan APBS tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyatakan, dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas siapa yang diuntungkan dari perbuatan yang dituduhkan ataupun dari mana kerugian negara berasal. “Dalam dakwaan tidak jelas siapa yang mendapat keuntungan dan dari mana kerugian itu timbul. Ini unsur pokok Pasal 2 dan 3 Tipikor, tetapi tidak diuraikan,” ujar Sidabukke.

Tim kuasa hukum juga menilai sebagian besar dasar hukum dalam dakwaan hanya mengutip aturan teknis, bukan ketentuan undang-undang yang dilanggar secara langsung. “Pelanggaran terhadap peraturan di bawah undang-undang tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pidana. Asas legalitas harus dihormati,” katanya.

Sedangkan Dalam dakwaan JPU sidang minggu lalu, bahwa, pengerukan kolam pelabuhan dilakukan tanpa kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan oleh regulasi, seperti surat penugasan Kementerian Perhubungan dan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)

JPU juga menyebut penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Hendiek dan Erna hanya berdasarkan satu sumber data tanpa melibatkan konsultan maupun kajian teknis mendalam. Pejabat APBS kemudian disebut menyesuaikan angka tersebut untuk digunakan dalam penawaran resmi.

Pekerjaan pengurukan selanjutnya dialihkan sepenuhnya kepada pihak ketiga, yakni PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional. Namun Ardhy selaku pimpinan Pelindo Regional 3 disebut tetap menyetujui pembayaran.

“Perbuatan kolektif para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara,” ujar JPU Irfan Adi Prasetya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.