Terdakwa Yogi Pramana Menjambret Kalung Diadili Terancam 7 Tahun Penjara

SURABAYA-Sidang terdakwa Yogi melakukan penjambretan terhadap korban Intan pelajar SMA Giki telah disidangkan dengan agenda pemeriksaan dan menghadirkan saksi korban oleh JPU Rocy Selo Handoko, SH dari Kejari Surabaya, di ruang Kartika PN Surabaya, Senin (13/4/26)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roci Selo mendakwa terdakwa Yogi Dwi Pramono didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477ayat (1) huruf g Jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Kepada majelis Hakim Saksi intan dari SMA giki korban jambret mengaku, setelah terjadi penjambretan ia pernah diperiksa di polsek sawahan sebagai korban, dengan kronologis kejadian pada waktu itu ia pulang jam 9 malam dari warung bapanya naik sepeda motor. “Setelah di tengah jalan, pelaku terdakwa Yogi memepet saya langsung menjambret kalung dari leher 7, 5 gram”, Akunya Pada Hakim.

Kata Intan, pada saat kejadian saya kurang jelas melihat yang merampas. Namun, setelah di kacak lewat CCTV olehnpihak kepolisian jelas wajah pelaku. Saat itu pelaku menggunakan sepeda motor Nmax merah sedangkan yang saya pakai montor scoopy.

“Saat kejaduan perampasan kalung ksrena teriakan. Terdakwa dikejar massa hingga ditangkap”, ungkap Intan.

Usai korban memberikan kesaksian, Hakim menperingati terdakwa, “jika Barang Bukti kenderaan yang digunakan merampas bisa disita untuk negara”, tegas Majelis Hakim.

Untuk diketahui, dengan kronoligis kejadian Bahwa terdakwa Yogi Pramono melakukan perbuatannya pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di depan MIXUE Jl. Dukuh Kupang Surabaya, terdakwa dengan seorang diri dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna merah Nopol : L-2124-CBC milik saksi TARUB (ayah terdakwa).

Selanjutnya, memepet saksi Intan dari sebelah kanan, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kiri langsung menarik paksa barang berupa 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 5,800 (lima koma delapan ratus) gram dan liontin dengan berat 1,600 (satu koma enam ratus) gram milik saksi Intan, namun saksi Intan mengejar terdakwa sejauh 100 (seratus meter) dan menabrak motor Honda PCX No Pol L 2124 CBC yang dikendarai terdakwa hingga terjatuh.

Kemudian terdakwa berhasil ditangkap masa, dan diserahkan ke pihak yang berwajib. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi INTAN NOR AINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,. {☆}