SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Stefen Deksy Wehantouw kembali di gelar di ruang garuda 2 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor Candra Soeyapto, Rabu (4/4/2018).
Kepada majelis hakim yang diketuai Timur Pradoko, saksi Candra memberikan keterangan bahwa dirinya membeli rumah terdakwa (Stefen Deksy) di jalan Manyar Kartika Selatan berdasarkan surat lelang dari Bank International Indonesia (BII) yang disampaikan oleh Andi dan bukan hasil take over kredit.
“Waktu itu Andy mengatakan pada saksi chandra kalau ada lelang di BII karena pemilik rumah (terdakwa) tidak bisa membayar hutangnya di BII sebesar Rp 800 juta dan rumahnya dilelang untuk dijual yang sebagai jaminan,” ujar Candra.
Tertarik dengan tawaran Andy, saksi Candra membeli rumah itu dengan harga Rp 2 miliar dan dibayar lunas dua kali. “Pertama transfer Rp 1 miliar kerekening milik istri terdakwa yaitu Susan, selang satu bulan kemudian bayar Rp 1 miliar lagi dan dibuatkan jual beli dan penyerahan sertifikat di notaris,” terangnya.
Kemudian Candra dimintai keterangannya oleh jaksa Nugroho soal latar belakang saksi chandra melaporkan terdakwa ke ke polisi, karena setelah membeli rumah milik terdakwa ternyata terdakwa tidak mau keluar. Padahal di akte notaris janjinya satu bulan setelah lunas dikosongkan. Rumah itu saya beli karena surat-suratnya sudah komplit dan ada surat ahli waris juga serta sertifikat sudah saya balik nama,” terang Chandra.
Mendengar keterangan saksi Candra seperti itu, jaksa Nugroho selaku jaksa penuntut, lantas mencecar Candra dengan beberapa pertanyaan. “Apa benar anda juga mengajukan gugatan perdata atas rumah tersebut,? Bagaimana putusannya,?” tanya Nugroho kepada saksi Candra Soeyapto.
Mendapat pertanyaan tersebut, saksi Chandra menjawab, bahwa gugatan perdata atas rumah yang saksi beli itu sudah dikabulkan mulai ditingkat pengadilan Negeri Surabaya, hingga kasasi ke MA.
“Putusan kasasi sudah diterima, kalau kasasi atas perkara itu ditolak juga. Namun putusan resminya belum saya terima, penolakan itu saya ketahui dengan membuka website kepaniteraan MA.” jawab Candra.
Diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan, Billy salah satu tim pengacara terdakwa Stefen Deksy mengejar alasan saksi Candra yang tidak langsung membuat Akta Jual Beli (AJB) pada saat menandatangani Ikatan Jual Beli (IJB) dinotaris, “Kenapa anda tidak langsung melakukan jual beli,? Kenapa setelah setahun lebih baru dibuatkan akta jual beli, kenapa di akta hanya tercatat transaksi untuk pembelian rumah itu hanya sebesar Rp 1 miliar saja, bukan Rp 2 miliar,?
“Saya menghindari pajak, rentang waktu antara pembuatan IJB dan penerbitan AJB terjadi karena saya tidak punya uang,” jawab saksi Candra.
Billy kemudian bertanya kenapa Candra hanya membayar Rp 2 miliar atas pembelian rumah itu, padahal menurut Apraisal Hadi Utomo dinyatakan bahwa harga jual rumah di kawasan Manyar Kartika di tahun 2018 sekitar Rp 6 miliar,?
“Wah, saya tidak tau,” pungkas saksi Candra.
Ditemui usai sidang, Billy mengatakan, bahwa pihaknya akan fight menghadapi kasus ini dengan meminta agar notaris dan pejabat kredit atau lelang BII serta saksi ahli dihadirkan sebagai saksi kunci.
“Kehadiran saksi kunci ini bertujuan untuk membongakar ada tidaknya lelang. Kami juga akan mangajukan gugatan perlawanan atas hilangnya rumah milik terdakwa di jalan Manyar Kartika Selatan dan Kami yakini ada proses yang dilanggar adalah peralihan hak,” jelas Billy. {B. Sitinjak}