Terdakwa Yusuf Ungkap Korban Minta Damai Miliaran, PH: CCTV Buram Tidak Jelas Perkelahian

SURABAYA-Sidang Terdakwa pengeroyokan Yusuf dan Poerwantoro terhadap Louis di pasar buah Gudang Jl. Tanjung Sari dengan perkara No. 1269/pid.B/2026/PN Sby, memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang di pimpin Hakim ketua Poejiono di ruang Kartika, PN Surabaya, Selasa (6/10/26).

Dalam pemeriksaan terdakwa ketika ditanya Hakim adakah kalian berdua dengan korban Louis saling memaafkan dan membantu korban?, “Saya berusaha datang dengan istri saya minta damai ke rumah Louis, tapi ia bilang saya mau kes money (uang). Lalu saya bilang kalau 100 juta gimana, terus dia bilang saya pikirkan dulu. Tak tawari naik 150 juta, namun dia bilang lagi, saya pikir dulu kata Louis”, begitu pak Hakim.

Kata Yusuf, Habis selang pas 4 hari tiba-tiba Louis tak dengar meminta miliaran, “saya uang darimana rumah saja masih nyicil,” ungkap Yusuf di Hadapan Majelis Hakim.

Nurdin, SH., kuasa hukum terdakwa mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan Yusuf di persidangan, permintaan dari pihak korban mencapai miliaran rupiah.

“Sudah ada upaya RJ dengan menawarkan Rp150 juta, tetapi tidak ada titik temu. Menurut keterangan terdakwa, pihak korban meminta sampai miliaran rupiah,” jelas Nurdin.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa menyoroti rekaman CCTV yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, CCTV tersebut hanya menunjukkan lokasi tempat kejadian dan tidak memperlihatkan secara jelas aksi perkelahian maupun pengeroyokan.
“CCTV-nya juga buram tidak jelas, hingga Tidak bisa menunjukkan adanya perkelahian,” jelasnya.

Nurdin menyebut Yusuf telah memberikan keterangan secara gamblang dan mengakui adanya tindakan pemukulan terhadap korban.

Sementara Poerwantoro Prasigi disebut datang bersamaan dengan Yusuf, namun, menurut Nurdin tidak melakukan pengeroyokan. Poerwantoro disebut justru berupaya melerai hingga akhirnya terjatuh.

“Yusuf sudah menjelaskan secara gamblang dan mengakui pemukulan. Sedangkan Poerwantoro datang bersamaan, tidak melakukan pengeroyokan, tetapi niatnya melerai sampai terjatuh,” jelasnya.

Kata Nurdin, saat kejadian tindakan Yusuf terhadap korban Louis, bermula dari niat Yusuf untuk menasihati korban. Yusuf disebut memegang bagian pipi korban sembari meminta agar korban tidak berbicara seperti itu.
“Yusuf meniatkan untuk menasihati dengan memegang pipi dan mengatakan, ‘kamu jangan ngomong begitu’ kepada korban Louis,” katanya.

Nurdin berharap JPU mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dalam menyusun tuntutan. Ia menilai unsur pengeroyokan tidak terbukti, sementara bukti CCTV yang ditampilkan juga tidak memperlihatkan secara langsung adanya perkelahian. Maka, hukum pidananya lemah dan pengeroyokan itu tidak terbukti.

“Kita serahkan sepenuhnuya kepada majelis hakim. Biar majelis hakim yang menilai, Semoga di pertimbangkan keterangan Yusuf di pemeriksaan terdakwa tadi”, mohon Nurdin.

Sidang perkara penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari masuk babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya

Sebelumnya sudah keterangan dua saksi yang dihadirkan pada 29 September 2026. saksi, Supriyanto dan Sefila Rahayu Aji, mengaku saat itu melihat korban berada di atas terdakwa Yusuf.

Terkait awal kejadian, keduanya tak melihat bagaimana keributan antara terdakwa Haji Yusuf dan kirban Louis bermula. Keduanya baru tiba setelah situasi memanas.Namun, apa yang mereka lihat cukup jelas.

Kedua saksi menegaskan tidak melihat Haji Yusuf lebih dulu memukul Louis. Mereka baru menyaksikan kejadian setelah keributan berlangsung.

“Tidak melihat Haji Yusuf melakukan pukul-pukulan kepada Louis. Yang kami lihat sudah ada keributan. Haji Yusuf berada di bawah, Louis di atas,” terang saksi Supriyanto di hadapan ketua majelis hakim S Pujiono. {☆}