JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.
Sidang putusan ini digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat diterima gugatan sengketa terkait syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada sidang putusan yang digelar di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Poin Utama Putusan MK
• Status Gugatan: Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa dalam pokok permohonan, gugatan yang diajukan oleh para pemohon (termasuk Denny Indrayana dkk) tidak dapat diterima.
• Pertimbangan Mahkamah: Dalam pertimbangannya, mahkamah menyebutkan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma resmi sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri, melainkan hanya surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan.
• Petitum Pemohon: Sebelumnya, para pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024, membatalkan penetapan dan pelantikannya sebagai wakil presiden, serta memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wapres baru.
Latar Belakang Perkara
• Pendaftaran Gugatan: Permohonan uji sengketa terkait administrasi syarat pendidikan Gibran ini didaftarkan ke MK pada 10 September 2026.
• Argumen Pemohon: Menurut Denny Indrayana, dokumen yang diserahkan ke KPU saat pencalonan bukanlah ijazah kelulusan, melainkan surat penyetaraan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, dan Orchid Park Secondary School, Singapura, yang dinilai tidak secara sah menunjukkan bukti kelulusan tingkat SLTA/SMA [0.6.2, 0.6.8,
• Tanggapan Pihak Terkait: Pihak terkait seperti Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara menyatakan bahwa proses konversi pendidikan luar negeri tersebut telah melalui ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan menilai gugatan ini tidak berdasar. {☆}




