Hakim Vonis Pukul Rata 4 Tahun Enam Terdakwa Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan T. Perak, Pledoi Terabaikan?

SURABAYA-Sidang 6 terdakwa dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, dalam agenda putusan pukul/dipikul rata selama 4 tahun di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu Jumat (14/8/26).

Perkara terdakwa proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran yang dalam proses persidangan disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83 miliar.

Enam terdakwa terdiri dari tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 dan tiga pejabat PT APBS.

Dari pihak Pelindo, mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki, mantan Regional Head periode 2021–2024; Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik; serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.

Sementara dari PT APBS, terdakwa masing-masing yakni Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Masing-masing diputus hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, para terdakwa dikenakan pidana pengganti sebagaimana ditetapkan dalam putusan, yakni pidana subsider selama 80 hari”, terang Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim menjadi tinggi dari yang sebelumnya dituntut 3 tahun dan 2 tahun dan Hanya Firmansya Dituntut 4 tahun sebagai Dirut APBS.

Atas putusan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun tim penasihat hukum keenam terdakwa masih mikir-mikir dalam menentukan upaya hukum selanjutnya.

“Kami pikir pikir yang mulia,” ucap JPU dan penasihat hukum secara bersamaan di hadapan majelis hakim.

Putusan hakim di pikul rata atau bersama apakah tidak mencaderai keadilan hingga pledoi (pembelaan) tidak di pertimbangkan atau terabaikan?.

Sementara hanya Eks Direktur Utama (Dirut) PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firmansyah yang dituntut 4 tahun juga membayar uang pengganti sebesar Rp.83 miliar. Dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Karena dia sebagagai penanggung jawab di perusahaan.

Sementara 5 terdakwa lainnya tidak dibebani pidana uang pengganti diantarnya, Made Yuni Christina (Direktur Komersial) PT. APBS dituntut 3 tahun penjara denda 1 miliar, dan bila tidak dipenuhi harta benda dilelang atau subsider pidana penjara 190 hari.

Begitu juga Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi) dituntut 2 tahun penjara denda 1 miliar, kalau tidak dipenuhi harta benda dilelang atau subsider diganti dengan pidana penjara 190 hari.

Ardhy Wahyu Basuki Regional Head 3 dituntut pidana penjara selama tiga tahun disertai denda Rp.1 miliar, subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.

Sedangkan, Hendiek Eko Setyantoro dituntut 3 Tahun penjara, denda 1 miliar, dan kalau tidak dipenuhi harta benda dilelang, jika tidak terpenuhi maka diganti dengan pidana penjara 190 hari.

Sementara Erna Hayu Handayani dituntut 2 tahun penjara, denda 1 miliar, dan jika tidak dipenuhi harta benda dilelang, bila juga tidak terpenuhi maka diganti dengan pidana penjara 190 hari.

Putusan hakim pikul rata hukuman 4 tahun tanpa melihat posisi atasan yang bertanggung jawab maupun posisi bawahan di perusahaan maupun tidak melihat 5 terdakwa tanpa membayar uang pengganti dan dihukum 3 dan 2 tahun sesuai tuntutan JPU.

Melihat dari Pembelaan langsung terdakwa maupun pledoi tim kuasa hukum terdakwa terabaikan?.

Disinilah sekelas pengacara tersohor Dr. Sudiman Sidabuke diuji. Karena dinilai Pledoi terabaikan berarti nota pembelaan terdakwa tidak dipertimbangkan atau dikesampingkan. Tanpa mendengarkan argumen atau bukti pembelaan oleh hakim dalam memutus atau menanggapi suatu perkara pidana.

Hal ini sering memicu kritik karena pledoi merupakan hak hukum penting untuk meluruskan fakta persidangan.

Maka dari itu, bagi terdakwa sangat penting upaya hukum banding sangat di perlukan untuk menjaga keadilan. Banding memberi kesempatan kedua agar kasus diperiksa ulang oleh hakim yang lebih tinggi.

Hal ini menjadi alat koreksi jika putusan tingkat pertama salah, tidak adil, atau kurang teliti dalam melihat fakta hukum. {☆}