Sudiman Sidabuke Nyatakan, Hakim Mohon Dilepaskan Tidak Terbukti 6 Terdakwa Korupsi Pengerukan Kolam Tanjung Perak

SURABAYA-Sidang 6 terdakwa dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, masuk dalam agenda pembelaan dari tim kuasa hukum di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/8/26).

Agenda Pembelaan (Pledoi) di jadwalkan, karena sebelumnya JPU dari Kejari Tanjung Perak sudah Membacakan tuntutan pada Rabu 5 Juni 2926, yaitu terhadap Eks Direktur Utama (Dirut) PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firmansyah yang dituntut 4 tahun juga membayar uang pengganti sebesar Rp.83 miliar. Dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa menilai seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut menjadi tanggung jawab Firmansyah sehingga tidak dibebankan secara tanggung renteng kepada terdakwa lainnya.

Sementara terdakwa lainnya tidak dibebani pidana uang pengganti diantarnya, Made Yuni Christina (Direktur Komersial) PT. APBS dituntut 3 tahun penjara denda 1 miliar, dan bila tidak dipenuhi harta benda dilelang atau subsider pidana penjara 190 hari.

Begitu juga Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi) dituntut 2 tahun penjara denda 1 miliar, kalau tidak dipenuhi harta benda dilelang atau subsider diganti dengan pidana penjara 190 hari.

Sedang, ketiga terdakwa lain yang juga terseret dalam kasus pengerukan kolam Tanjung Perak dari pihak PT. Pelindo Regional 3, yaitu Ardhy Wahyu Basuki, Regional Head PT Pelindo Regional 3 periode 2021–2024,

Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik periode 2022–2025, serta Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.

Ardhy dituntut pidana penjara selama tiga tahun disertai denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.
Sedangkan, Hendiek Eko Setyantoro dituntut 3 Tahun penjara, denda 1 miliar, dan kalau tidak dipenuhi harta benda dilelang, jika tidak terpenuhi maka diganti dengan pidana penjara 190 hari.

Sementara Erna Hayu Handayani dituntut 2 tahun penjara, denda 1 miliar, dan9 jika tidak dipenuhi harta benda dilelang, bila juga tidak terpenuhi maka diganti dengan pidana penjara 190 hari.

Setelah Majelis Hakim membuka Sidang, dari Tim Kuasa hukum terdakwa di persilahkan memberikan pembelaan. Namun untuk mengawali Dr. Sudiman Sidabuke., SH., MH. Dalam ungkapan pembelaan sekapur sirihnya mengatakan, sebelumnya dari tingkat penyelidikan dan penyelidikan yang dibuat dalam berkas-berkas perkara dapat dilihat secara jelas tidak ditemukan unsur-unsur penting sebafainsna dimaksut pasal tindak pidana korupsi.

Maka ke enam para terdakwa adalah “korbanisasi yang tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagsiman yang dituduhkan, penuntut umum sendiri tidak runtut mrnyatakan atau mendalilkan para terdakwa tidak menikmati atau memperoleh keuntungan pribadi, sehingga timbul pertanyaan apakah mungkin melakukan korupsi tang tidak menguntungkan sendiri”, ujar Sidabuke.

Kata Sidabuke, selama persidangan berlangsung JPU tidak membuktikan tindak pidana sebagaiman dimaksut pasal 20 huruf a, c dan d UU No 1/2023. Kemudian perkara ini dinyatakan sulit mengingat ketika mengingat banyaknya saski dalam persidangan yang diajukan Penutut umum. Lebih lanjut berkas perkara 6 terdakwa hanya diperiksa satu majelis hakim. Keterbatasan waktu tersebut tidak masuk dan tidak mengurangi fakta untuk memperoleh keyakinan klien kami.

“Majelis Hakim yang mulia apakah layak dan pantas ke 6 terdakwa ini dikatakan bersalah dan dihukum sebagaimana dituntut oleh penuntut umum”, kata Sidabuke.

Selanjutnya sidabuke menyampaikan, besarnya tuntutan 6 terdakwa berfariasi ada 4, 3, 2 tahun dan disertai pidana denda masing-masing 1 miliar dan apabila tidak dipenuhi pidana penjara maka akan diganti penjara 190 hari.

“Yang dibebankan kepada terdakwa Firmansyah kefudukan sebagai Direktur juga apabika tidak terpenuhi denda tersebut akan dipidana penjara 2 tahun”, ungkapnya.

Sudiman menjelaskan, “Maka dari segala hal tersebut JPU memudahkan dan nenggampangkan dijatuhkan saja dengan hukuman berat mengingat beliau sebagai direktur APBS. Padahal dia tidak terbukti melakukan korupsi, dengan tanggapan saksi-saksi terbukti dalam sidang para terdakwa dalam rangkaian bukti bekerja dan mengabdi dan menguntungkan pelindo. Kemudian perusahasn APBS mendapat keuntungan 83, 215 miliar sebelum dipotong biaya pajak dan lain-lain”. Sebutnya.

Sudiman Sidabuke menyatakan, dengan  rasa hormat kepada majelis yang mulia agar para 6 terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana atau delik yang diajukan penuntut umum mohon para terdakwa dilepaskan. {☆}