SURABAYA-Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI/ILFA) Provinsi Jawa Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Surabaya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi sumber Daya Manusia (SDM) anggota khususnya di bidang bisnis freight forwarding, terutama Bimtek terkait sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) yang melibatkan seluruh anggota ALFI Jatim.
Bimtek AHU fokus diselenggarakan di Kantor ALFI Tanjung Perak ini, meliputi Kewajiban Pelaporan AHU dengan Sosialisasi dan edukasi mengenai regulasi pelaporan tahunan perusahaan serta pembaruan data pada sistem resmi Ditjen AHU. Dengan Implementasi Pembaruan aturan dan migrasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru untuk badan usaha di sektor logistik dan forwarder.
Bimtek tersebut, bertujuan untuk Kepatuhan Hukum bersama praktisi hukum untuk memastikan kelancaran operasional dan legalitas perusahaan anggota ALFI. Sebagai panduan awal, pelaporan tahunan di sistem AHU Online saat ini telah terintegrasi dengan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Ketua DPW ALFI Jatim, Sebastian Wibisono, kepada media menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen asosiasi dalam mendorong profesionalisme anggota dan memastikan kesiapan industri menghadapi perkembangan bisnis logistik yang semakin kompleks.
“Hari ini kita mengadakan bimbingan teknis terkait bisnis freight forwarding untuk pelayanan kepada anggota dalam peningkatan kompetensi SDM, khususnya di kegiatan freight forwarding di Tanjung Perak. Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti di sini saja, tetapi akan berlanjut karena bisnis logistik saat ini sangat dinamis dan luas,” ujar Sebastian, Selasa (7/7/2026).
Kata Sebastian menjelaskan, Regulasi sekarang ini sangat dinamis dan banyak perubahan, sehingga penting bagi kami untuk mengedukasi anggota mengenai aturan terbaru. Kedepannya, selain kompetensi bisnis, kami juga akan fokus pada kegiatan yang sifatnya regulated. Karena, dukungan DPW ALFI Jatim terhadap digitalisasi proses logistik di Pelabuhan Tanjung Perak, dengan tujuan transformasi digital adalah keniscayaan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi biaya.
“Efektivitas dan efisiensi sudah sangat terasa di Tanjung Perak, baik dari terminal operator maupun regulasi di bea cukai dan karantina yang sudah mengarah ke digitalisasi. ALFI sangat mendukung transformasi ini demi kelancaran ekosistem logistik,” sampainya.
Menurut Sabastian, pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu anggota ALFI memahami mekanisme pelaporan sesuai ketentuan terbaru sekaligus meminimalkan potensi kendala dalam proses perizinan.
Selain aspek kepatuhan, “perubahan mekanisme tersebut juga membawa konsekuensi berupa tambahan biaya administrasi yang harus disiapkan perusahaan. Kondisi itu layak menjadi perhatian pemerintah mengingat pelaporan kini dilakukan setiap tahun”, tandas Sebastian.
Untuk diketahui, Sebastian menyebutkan, Bimtek tersebut diikuti sekitar perwakilan 70 peserta dari total sekitar 400 anggota ALFI Jawa Timur. Keterbatasan kapasitas ruangan membuat penyelenggara mendokumentasikan seluruh materi agar dapat diakses anggota lainnya melalui kanal digital.
“Kami melakukan perekaman video yang nantinya akan kami unggah ke kanal YouTube kami Rumah Logistik, agar lebih jelas dipahami anggota ALFI lainnya. Karena hal ini sangat penting,” anjur Sabastian
Di sisi lain, praktisi sekaligus penyedia jasa legalitas perusahaan, Imam Zarkasyi Arifin, SH., mengatakan, mayoritas peserta datang dengan pertanyaan yang sama, yakni apakah implementasi KBLI 2025 mengharuskan perusahaan mengubah akta maupun melakukan konversi data usaha.
“Anggota ALFI yang datang hari ini karena mereka semua berangkat dari satu keresahan yang sama, yaitu terkait dengan pasca KBLI 2025 ini apakah mereka akan melakukan perubahan KBLI ke konversi termasuk perubahan akta, semuanya sudah terjawab,” sebut Imam.
Ia menegaskan, perubahan akta perusahaan bukan menjadi kewajiban dalam implementasi KBLI 2025. Namun, pelaku usaha tetap harus memenuhi kewajiban pelaporan tahunan agar data perusahaan tetap sesuai dengan sistem administrasi pemerintah.
“Pada poinnya memang tidak harus melakukan perubahan akta maupun konversi, tetapi karena kewajiban pelaporan tahunan, itu menjadikan teman-teman ini harus punya satu agenda dengan notarisnya untuk melakukan pelaporan tahunan,” terangnya.
Tambah Imam, Karena ini dilakukan setiap tahun, bukan lima tahun sekali, sehingga ada biaya yang kita keluarkan.
Ia berharap “pemerintah dapat mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan agar kebijakan tersebut tetap mendorong kepatuhan tanpa menambah beban pelaku usaha secara berlebihan”, sarannya. {☆}




