KPK Geledah Kantor Bea dan Cukai Kudus dan PT. Djarum Terkait Korupsi

SURABAYA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan PT Djarum pada Rabu ini, dengan membawa beberapa koper berisi dokumen.

KPK menggeledah terkait lanjutan penyidikan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu. (28/10/26).

Budi mengatakan, KPK akan mengumumkan lebih lanjut bila ada barang bukti lain yang ditemukan dalam penggeledahan dua lokasi tersebut.

“Nanti kami akan terus update perkembangannya,” ucapnya.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Dalam satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara satu lainnya merupakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal

2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono

3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan

4. Pemilik Blueray Cargo John Field

5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan

6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri

7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo

8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. {☆}