SURABAYA-Dua pengurus PT Awan Samudra Lestari (ASL), yaitu I Gede Widiada Sarat dan Siti Hairijani, diadili perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana advance payment milik PT ECL Logistics Indonesia sebanyak Rp331.667.753., Senin (6/7/26).
Sidang yang di dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac, S.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua terdakwa memiliki peran berbeda dalam operasional perusahaan. I Gede Widiada Sarat disebut sebagai pihak yang mendirikan sekaligus mengendalikan PT ASL, sedangkan Siti Hairijani menjabat Komisaris Utama dan menguasai rekening serta transaksi keuangan perusahaan.
Dalam dakwaan JPU bahwa pada periode 3 April hingga 6 Juli 2023, PT ASL beberapa kali mengajukan permohonan advance payment kepada PT ECL Logistics Indonesia Cabang Surabaya. Permohonan tersebut disertai rincian kebutuhan pekerjaan, jadwal ekspor, dokumen impor, rekap dana, hingga kebutuhan pembayaran kepada pihak ketiga.
Dana yang diajukan dengan alasan untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan ekspor-impor, termasuk biaya customs clearance, trucking, port charges, shipping charge, penebusan delivery order (DO), hingga biaya pelabuhan.
Berdasarkan permintaan tersebut, PT ECL Logistics Indonesia kemudian mentransfer dana advance payment secara bertahap dengan total Rp 7.283.582.600 ke rekening PT Awan Samudra Lestari.
JPU menyebut, bahwa dana tersebut bukan merupakan pembayaran jasa perusahaan, melainkan uang titipan atau pembayaran di muka yang hanya boleh digunakan untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan PT ECL Logistics Indonesia.
Setelah hubungan kerja sama kedua perusahaan berakhir sekitar Juli 2023, pihak PT ECL Logistics Indonesia melakukan audit terhadap penggunaan dana tersebut. Dari hasil pencocokan antara dana yang telah diberikan dengan realisasi pekerjaan, ditemukan sisa dana advance payment sebesar Rp 431.667.753.
Menurut JPU, PT ASL hanya mengembalikan Rp100 juta pada 30 Oktober 2023, sehingga masih tersisa Rp.331.667.753 yang tidak dikembalikan.
Dalam dakwaan disebutkan, sisa dana tersebut justru digunakan atau dibiarkan digunakan untuk kepentingan operasional PT ASL, seperti pembayaran gaji dan pesangon karyawan, biaya listrik, telepon, hingga membiayai pekerjaan dari pelanggan lain tanpa persetujuan PT ECL Logistics Indonesia.
Atas dasar itu, JPU menilai para terdakwa telah menggunakan tipu muslihat yang membuat PT ECL Logistics Indonesia menyerahkan dana advance payment, namun kemudian tidak mengembalikan sisa dana yang menjadi hak perusahaan tersebut.
Perbuatan itu didakwakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan. {☆}




