JAKARTA-KPK menyita total uang dari rumah mantan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus pengurusan izin tinggal terbatas WNA., sebesar Rp 59 juta hingga USD 12 ribu.
“Dalam giat geledah di rumah tersangka tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas,” terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
“Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen,” lanjutnya.
Maka, jika pecahan rupiah dan valas yang sudah dikonversikan ke rupiah ditotalkan, uang disita KPK dari rumah Silmy sekitar Rp 293,25 juta.
Selain itu, kata Budi, penyidik menyita barang bukti lain dari hasil geledah rumah Silmy. Ada sepeda, moge, hingga mobil sport.
“Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport,” imbuhnya.
Diketahui, Silmy Karim telah ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
Untuk Diketahui sindikat gratifikasi yang di lakukan para tersangka, dalam laporan PPATK menunjukan kejanggalan dari transaksi keuangan dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019 – 2025. Ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar.
Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97% lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
Dalam proses penyelidikan, Silmy selaku pejabat Dirjen Imigrasi tahun 2023 – 2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal era itu Jaya Saputra.
KPK, menduga pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,” terangnya.
Dalam sindikat pengumpulan uang gratifikasi dari seluruh kantor ke Imigrasian dipakai istilah, Malaikat, Konser Musik, Gitaris, Vokalis, Backing Vocal dan Kareografer. {☆}




