Indah Terdakwa TPPU Hakim Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum dan JPU Mikir-Mikir

SURABAYA-Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Indah Catur Agustin dalam kasus penipuan di perusahasn investasi PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) dalam agenda putusan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (11/6/26).

Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain menjatuhkan Vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Indah Catur Agustin. Bahwa terdakwa terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis tersebut  lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, SH., MH. dan Agus Budiarto, SH., MH. yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Menimbang dan memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 10 tahun,” baca  hakim.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Awal Perkara iini,  dari investasi yang ditawarkan PT GTI kepada sejumlah investor, termasuk Lisawati Soegiharto. Dalam persidangan terungkap bahwa korban menginvestasikan dana secara bertahap pada April 2020 hingga Januari 2022 dengan total mencapai Rp.220,3 miliar setelah diyakinkan dengan dokumen Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang digunakan sebagai dasar penawaran investasi.

Hasil penelusuran aset oleh PPATK, dana para investor yang masuk ke rekening PT GTI kemudian dialirkan ke berbagai rekening pribadi maupun perusahaan. Tercatat, dari rekening PT GTI mengalir dana sebesar Rp173,37 miliar ke rekening terdakwa pribadi Indah Catur Agustin.

Dalam putusan yang dibacakan majelis Hakim, upaya hukum kuasa hukum terdakwa dan JPU sama-sama mikir-mikir. {☆}