Pilu Rumah Uswatun Dirobohkan, Permadi Didakwa Penghancuran  Perusakan

SURABAYA-Sidang Permadi Wahyu Dwi Maryono, SH terdakwa penghancuran perusakan rumah didakawa perbuatan melawan hukum dengan pasal 406 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, SH. Sidang hari ini menghadirkan 3 saksi di ruang Tirta, Kamis (26/2/2026).

Ketiga saksi yang di hadirkan JPU yaitu, Wuswatun Hasanah korban pemilik rumah yang di robohkan, Mujianto Korban Pemilik rumah di hancurkan dan Doni Mujono Bagian Jasa Penghancur Rumah dengan Excavator.

Perbuatan terdakwa merusak rumah korban sekiranya pada bulan Januari 2025, karena ia mengklaim bahwa tanah diatas bangunan objek perkara adalah miliknya. Untuk itu Terdakwa kemudian menghubungi PT. YANEE SUKSES BERSAMA untuk menyewa Excavator, yang mana kemudian PT. YANEE SUKSES BERSAMA lalu mengeluarkan Surat Perintah Tugas No. 013/SPT.VSB/I/2025, No. SPK:SPK25010013 tertanggal 21 Januari 2025.

Selanjutnya, terdakwa menunjuk Saksi DANIEL SETIAWAN sebagai Operator Excavator jenis E453 untuk mengerjakan pekerjaan Pembongkaran Bangunan/Rumah yang berada di alamat Jl. Tambak Medokan Ayu 6-C Kav.126, RT. 011/RW.002, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut Kota Surabaya sebagaimana yang dimintakan oleh Terdakwa.

Dengan demikian, pada tanggal 22 sampai dengan 31 Januari 2025 sekiranya dari pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB, Saksi DANIEL SETIAWAN selaku Operator Excavator mulai mengerjakan pekerjaan Penghancuran, Perobohan beberapa Bangunan/Rumah yang ada dilokasi tersebut, termasuk Pengerusakan sebagian Bangunan/Rumah milik Saksi korban USWATUN HASANAH mebgakibatkan kerugian 800 juta dan Saksi MUJIANTO, yang mana titik-titik Pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi DANIEL SETIAWAN atas Instruksi dan arahan langsung dari Terdakwa.

Sebelum sidang dilanjut, kuasa hukum terdakwa Permadi mengajukan penangguhan penahanan, hakim ketua betanya apa alasan terdakwa mengajukan penangguhan penahanan?”, “Alasan karena masih ada perkara perdata yang belum selesai mengenai tanah diatas rumah yang di bongkar dalam perkara pidana tersebut Yang mulia”, kata Kuasa Hukum.

Menurut Wuswatun Saksi korban pada JPU Galih mengaku, pada tangal 2 desember 2025 terjadu pengerusakan tembok rumah 5×20 pertama memakai martel selanjutnya menggunakan alat berat excavator sampai roboh, pengakuan operator bahwa itu atas perintah terdakwa permadi. Hingga saya melaporkan terdakwa ke Polisi bersama pengacara.

“Rumah dua lantai itu saya beli dari pak samsudin dengan harga 650 juta dan pertama sdh dibayar 300 dan sekarang hanya tinggal 5 meter untuk tempat barang perabot”, ungkapnya di depan Hakim.

Sementara Saksi Mujianto juga korban perusakan dalam perkara ini kepada JPU membenarkan, jika rumahnya satu lokasi di dengan Wuswatun, bahwa perobohan itu atas suruhan Permadi.

“Pertama perusakan menggubakan alat manual martil dan srlanjutnya pakai alat berat merobohkannya”, jelasnya pada JPU Galih.

Ketika JPU Galih mencecer pertanyaan pada Saksi Doni Mujiono sebagai jasa bongkar, ya membenarkan kalau rumah Wuswatun dan Mujianto satu lojasi di robohkan pakai Excavator atas suruhan Permadi, tapi saya hanya jasa , namun yg mengerjakan orang pekerja operator.

“Kami jasa bongkar dengan perjanjian sama Permadi upah sebanyak 20 juta, namun yang dibayar hanya 5 juta. Maka saya kapok tidak mengurusi dan tidsk berhubungan lagi sama permadi”, aku Doni. {☆}