Terdakwa Iqbal Zidan Kekerasan Seksual Diadili, Hadirkan Saksi Korban Dibawah Umur

SURABAYA-Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap korban dibawah umur (anak) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/1/2026). Terdakwa dalam perkara ini adalah Iqbal Zidan Nawawi bin Sulton Nawawi, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, majelis hakim memeriksa saksi-saksi dari pihak korban, yakni korban berinisial D Sidang tertutup dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis serta melindungi identitas korban yang saat peristiwa terjadi masih berusia 17 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya mengungkapkan, bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut bermula pada tahun 2021. Saat itu, korban yang masih di bawah umur menjalin hubungan pacaran dengan terdakwa. Hubungan tersebut disebut berlanjut hingga tahun 2024.

Selama kurun waktu tersebut, terdakwa diduga melakukan perbuatan asusila secara berulang terhadap korban di sejumlah lokasi di wilayah Surabaya. Jaksa menyebut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara bujuk rayu, tekanan emosional, serta janji akan menikahi korban.

Akibat hubungan tersebut, korban disebut beberapa kali mengalami kehamilan. Dalam dakwaan diuraikan bahwa korban melakukan dua kali tindakan aborsi yang diduga atas dorongan dan permintaan terdakwa, dengan alasan menunda tanggung jawab serta janji bahwa pernikahan akan segera dilaksanakan.

Sementara, Keterangan Saksi di Luar Persidangan yang berinisial D, yang merupakan teman dekat terdakwa dan korban, menyampaikan kepada awak media menjelaskan, Ia membenarkan sebagian isi dakwaan. Namun, ia menyebut ada beberapa hal yang menurutnya tidak sesuai.

“Iya mas, ada yang benar dalam dakwaan, tapi ada juga yang menurut saya keliru,” ujar saksi.

Terkait dugaan aborsi, saksi D mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut. “Kalau soal aborsi, saya tidak tahu,” tambahnya.

Sedangkan Kesaksian Korban, dalam sidang sebelumnya pada 22 Desember 2025, korban Bunga memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia membenarkan seluruh uraian jaksa dalam dakwaan dan menyatakan bahwa perbuatan tersebut pertama kali dialaminya saat masih di bawah umur.

Korban mengungkapkan bahwa setiap kali ia menuntut tanggung jawab, terdakwa selalu meyakinkannya dengan janji pernikahan. Namun hingga hubungan mereka berakhir, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Korban juga menyampaikan bahwa tindakan aborsi dilakukan karena tekanan dan permintaan terdakwa, dengan alasan masa depan terdakwa serta janji akan menikahi korban di kemudian hari.

Selanjutnya, Indah Kesaksian Ibu Korban, mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah anaknya berani bercerita. Mengetahui hal itu, ia kemudian mempertemukan terdakwa dengan orang tua terdakwa di Mojokerto.

Dalam pertemuan tersebut, orang tua terdakwa disebut sempat menyampaikan janji akan bertanggung jawab. Namun, menurut Indah, janji tersebut tidak pernah diwujudkan.

“Setelah sekitar dua bulan, tidak ada tindak lanjut apa pun. Kalau diajak bertemu, jawabannya biasa saja,” ungkap Indah di persidangan.

Ia juga menuturkan bahwa pihak keluarga terdakwa sempat menyampaikan alasan bahwa terdakwa masih muda dan memiliki masa depan panjang.

“Saya bilang, kalau masa depan anak ibu masih panjang, bagaimana dengan masa depan anak saya yang sudah hancur sebagai perempuan?” ucapnya dengan suara bergetar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saat ini terdakwa ditahan dan perkara masih dalam tahap pembuktian. {☆}