Samuel Dalang Pengusiran Paksa dan Merobohkan Rumah Nenek Erlina 80 Tahun Ditangkap Polda Jatim

SURABAYA-Samuel si dalang sengketa lahan yang berujung pengusiran paksa dan merobohkan rumah terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) memasuki babak baru danbl telah ditangkap dan ditahan Polda Jatim. Pria yang diduga sok berkuasa yang menganggap raja itu, sebagai pelaku utama di balik perobohan rumah di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), resmi diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

Sosok Samuel tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 14.15 WIB dengan tangan terborgol kabel ties. Mengenakan kaus hijau tua, ia hanya tertunduk dan bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media di polda jatim terkait aksi nekatnya merobohkan rumah tanpa jalur hukum.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, kepada media menegaskan, bahwa kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pihaknya bergerak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, terkait dugaan tindak pidana pengerusakan (Pasal 170 KUHP).

“Kami meyakini ada peristiwa pidana sehingga kasus ini naik ke penyidikan. Hari ini kami memeriksa enam orang saksi. Kami pastikan proses perkara ini dilakukan secara profesional, independen dan sesuai fakta lapangan,” ujar Widi.

Sebelumnya Samuel mengklaim telah membeli rumah tersebut sejak tahun 2014 dari pemilik sebelumnya bernama Elisa. Samuel mengaku memiliki bukti kuat berupa Akta Jual Beli (AJB) dan surat Petok D. Padahal saat sidak Wakil Walikota Armuji dilokasi perobohan rumah bahwa nenek erlina memiliki Sertifikat Rumahnya. {☆}