Sidang Pidana Dengan Terdakwa Kho Handoyo Santoso Dilanjutkan

Terdakwa Handoyo Ketika Sidang Berlangsung di Ruang Sidang Garuda satu PN. Sutabaya.

SURABAYA-Sidang perkara pidana dengan
Ketua Majelis Hakim, Sutarno kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang membelit terdakwa Kho Handoyo Santoso. Sidang tersebut digelar diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darmawati Lahang dalam sidang tetsebut menghadirkan saksi dari istri pelapor, Notaris Ariyani dan Veny Yuliasari. 2 karyawan Bank Permata.

Maria mengatakan, mulanya ia ditawari rumah oleh Elizabeth. Kemudian, bertemu istri terdakwa, Kwee Sianawati.

Ketika itu terdakwa, menawarkan beberapa rumah. Tapi, itu dak cocok dengan rumah yang ada di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S9 Nomor 55 Surabaya.
Selanjutnya, korban diajak ke rumah Kho Handoyo yang saat itu ada suster dan Kho Handoyo. Lalu, ia menyebut kerap melakukan doa bersama istrinya di lokasi itu.

“Atas kesepakatan rumah tersebut dengan harga Rp 4.35 juta, lalu dibayar Rp 150 juta sebagai tanda jadi kemudian DP dan sisanya diangsur selama 1 tahun,” kata Maria dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Terdakwa Handoyo Santoso.

Saksi menjelaskan, selanjutnya dibuatkan ikatan jual beli (IJB) di Notaris Ariayani, pada 24 Juni 2016 lalu setelah lunas dan ada bukti pelunasannya, tiba-tiba datang pihak dari Bank Permata yang mana rumah tersebut sedang dijaminkan dan ada tunggakan. Kemudian bersama suami mendatangi Notaris dan waktu itu terdakwa sulit dihubungi serta sempat mengancam kami. Lalu, Majelis Hakim mempertanyakan pada saksi apakah sudah menerima sertifikat tersebut.

“Hingga saat ini, kami belum menerima sertifikat walaupun sudah lunas yang mulia, Padahal saat itu terdakwa Kho Handoyo bilang kalau sudah lunas nanti bisa dibalik nama dan untuk sementara suratnya ada di Notaris,” ujarnya.

Lanjut pemerikasaan terhadap Notaris Aryani, Disinggung oleh JPU terkait ada 2 Akta yang diterbitkan oleh Notaris dalam obyek yang sama apakah diperbolehkan dan apakah saat itu Notaris menjelaskan bahwa obyek yang diperjual belikan tidak ada masalah.

Notaris Aryani menjelaskan bahwa, untuk penerbitan 2 akta dalam satu obyek itu tidak masalah dan saat itu sudah saya jelaskan semuanya kepada para pihak. Untuk Akta No 106 berupa IJB antara Kho Wen Tjwe dan Kho Handoyo Santoso Pada tanggal 22 Juni 2016 dan Akta No 122 antara Kho Handoyo Santoso dan Elanda Sujono, Pada tanggal 24 Juni 2016. Namun untuk Akta 122 saat itu saya membacakan seluruhnya dan saat mau dijelaskan kepada para pihak dipotong oleh terdakwa Handoyo katanya sudah dijelaskan sebelum menghadap ke Notaris.

Lanjut pertanyaan JPU sesuai keterangan dari Saksi Maria dan pelapor, dimana surat -surat ada di Notaris tolong dijelaskan?
“Surat tidak ada pada Notaris, cuma foto copy saja dan tidak ada legalisirnya,” papar Ariyani.

Sontak JPU saksi ini seorang pejabat kok bisa menerbitkan dua  IJB dalam satu obyek dan ternyata obyek tersebut dijaminkan di Bank, sehingga timbul masalah seperti ini.

“Sudah saya jelaskan itu tidak masalah, yang masalah adalaha Kho Handoko yang bilang kalau surat tersebut itu ada dipengembang bukan di bank itu jelas keterangan palsunya,” kelit Notaris Ariyani.

Semetara itu Veny Yuliasari dalam keterangannya menjelaskan bahwa benar Kho Wen Tjwe mengajukan kredit pada Mei 2012, selama 10 tahun lamanya dengan jaminan Pengikatan Perjanjian Jual Beli  (PPJB) dari Pakuwon

Disingung oleh JPU apakah diperbolehkan jaminan yang ada di Bank diperjual belikan tanpa sepengetahuan Bank, itu tidak boleh jaminan apapun diperjual belikan,” bebernya.

Atas Keterangan para saksi terdakwa merasa keberatan yakni dengan mengatakan bahwa Notaris Itu bohong dan saya tidak pernah mengancam.

“Notaris itu tidak jujur,” jawab Kho Handoyo.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Darmawati menyatakan bahwa, perkara timbul berawal dari saksi Elizabeth Kaveria mengenalkan saksi Elanda Sujono dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso, dimana terdakwa akan menjual rumah yang beralamat di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 Nomor 55 Surabaya. Selanjutnya Elanda, Maria Purnawati dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City Jalan Kejawan Putih Surabaya dan terdakwa menyampaikan bahwa obyek rumah yang dijual yaitu komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya tipe rumah Montclaire luas bangunan 222 M2 dengan luas kavling tanah 216 M2 tidak ada permasalahan apapun, hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon dengan kesepakatan harga Rp 4.499.999.200 dengan uang muka Rp 2.350.000.000 yang dibayarkan oleh Elanda dengan cara tranfer secara bertahap.

Dan sisanya sebesar Rp. 2 149.999.200 akan dibayar secara tertahap / diangsur setiap bulannya tanggal 23 sejumlah Rp 179.196.000 selama 1 tahun.

Bahwa, pada 24 Juni 2016, Elanda Sujono, Maria dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di Kantor Notaris Ariyani, SH, M.Kn, di Jalan Ngagel Timur Surabaya, untuk pembuatan akta perikatan jual beli atas rumah di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya. Bahwa perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditanda tangani para pihak dan notaris Ariyani, SH., M.Kn. dan dalam Pasal 4 Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2022 menyatakan terdakwa selaku pihak pertama memberikan keterangan bahwa tidak diperbolehkan lagi menjual / memindahkan hak atau mengalihkan bidang tanah dan bangunan rumah tersebut dengan cara bagaimanapun juga, demikian pula tidak boleh memberatkannya dengan beban ikatan apapun juga ( termasuk ikatan sewa) kepada pihak lain, selain kepada pihak kedua atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh pihak kedua.

Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2017 terdakwa membuat kwitansi pelunasan yang isinya telah menerima pembayaran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S9 Nomor 55 Surabaya sebesar Rp 4.499.999.200,- yang ditanda tangani oleh terdakwa tanggal 7 Juni 2017 dari terdakwa selaku penjual kepada saksi Elanda Sujono selaku pembeli.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.260.352.000 dan terdakwa dijerat oleh JPU dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP dan 378 KUHP. {SN}