Putusan MA Langsung Berlaku Iuran BPJS Lama

JAKARTA, {DETEKTIFNEWS.com}-Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan langsung berlaku.

Besaran iuran BPJS per orang per bulan yang naik sejak 1 Januari 2020 diatur dalam Pasal 34 Perpres 75/2019. MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dikutip CNN bahwa “Putusan langsung berlaku mengikat meskipun presiden belum membatalkan keputusannya. Kecuali presiden tidak menghargai hukum,” kata Ficar kepada media, Senin (9/3).

Dengan demikian, kata Ficar, para peserta mandiri membayar iuran BPJS mulai Maret 2020 mengikuti ketentuan dalam aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Dengan putusan MA ini maka dengan sendirinya berlaku ketentuan yang lama. Putusan judicial review tidak ada eksekusi fisik karena presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara wajib tunduk pada putusan tersebut,” ujarnya.

Dalam Perpres 82/2018, besaran iuran peserta mandiri antara lain, untuk kelas III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan. Sementara dalam aturan yang sudah dibatalkan MA, rincian iuran peserta mandiri yakni kelas III sebesar Rp42 ribu per orang per bulan, kelas II sebesar Rp110 ribu per orang per bulan, dan kelas I sebesar Rp160 ribu per orang per bulan.

Sementara itu, pakar hukum pidana Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengajukan banding ataupun kasasi terkait putusan judicial review Perpres 75/2019. {Bes}