SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Sidang terdakwa Ir.J.E Sendjaja,MBA selaku Direktur PT. Duta Cipta Pakarperkasa (PT.DCP) Ditunda, Dalam perkara penggelapan uang puluhan miliar rupiah hasil kerja sama dengan PT. Karya Tugas Anda (PT.KTA), akibat saksi tidak dapat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Dengan sidang dilanjutkan pada tanggal 13 November pekan depan.
Penundaan sidang terdakwa Ir.Sendjaja.MBA ketika digelar diruang garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (5/11), Sebelumnya sempat ditahan sejak penanganan penyidik kepolisian hingga penuntut umum, serta saat di Pengadilan Negeri Surabaya status terdakwa sebagai tahanan kota, Diperkarakan oleh pihak mantan mitra bisnisnya yaitu PT KTA.
Pasalnya, Sesuai dalam dakwaan jaksa pada perkara nomor 2669/Pid.B/2019/PN Sby, terdakwa dinilai melanggar perjanjian dalam bagi hasil keuntungan, Dimana, terdakwa sebagai Direktur PT DCP yang beralamat di Jalan Panjang Jiwo No. 58 Surabaya dengan sengaja melawan hukum.
Bahwa pasca dilakukannya penanda tanganan perjanjian kerja sama imbal hasil dengan PT. KTA (Karya Tugas Anda) yang diwakili saksi Laurents Leonard Sanbudhi Nelwan sekitar pada waktu tanggal 16 September 2016 yang dilaksanakan di kantor PT. DCP, Terdakwa Sendjaja menerima bantuan modal kerja dari PT KTA, sebesar Rp.405.990.000.000,- (Empat ratus lima milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah).
Untuk proyek pembangunan tower Transmisi 500 KV di Sumatera, dengan bekerja sama dengan PT. Waskita Karya (Persero) berdasarkan Surat Perjanjian No. 001/SPPM/WK/DIV/INFRASTRUKTUR/ TRANSMISI/2015.
Namun kenyataan dari perjanjian kerja sama tersebut, Terdakwa Sendjaja yang sukses menerima tagihan dari PT. waskita karya, justru tidak memberikan keuntungan maupun pengembalian modal bagi pemilik modal PT. KTA, dengan mengalihkan tagihan tersebut ke tiga rekening milik terdakwa yang lain, dan tidak pada rekening sesuai perjanjian.
Sehingga seluruh kerugian yang dialami oleh PT. KTA (Karya Tugas Anda) adalah kurang lebih Rp.313.827,601.295,- (Tiga Ratus tiga belas delapan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu dua ratus Sembilan puluh lima rupiah), Dimana, Terdakwa baru sebagian modal saja yang telah dikembalikan yakni sebesar Rp.132.550.000.000,-.
Selanjutnya, Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 372 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP. {Tim}