SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}Terdakwa Hendry Christian Wijoyo yang diduga melakukan penipuan terhadap Arum Puspitasari (Korban), mendengarkan keterangan saksi di ruang sidang kartika 2 di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (4/11/2019).
Sidang lanjutan ini, menghadirkan saksi fakta Sugeng Hadi dan Zainuri selaku Pegawai (Wakil Pialang) dari PT Victory International Futures., yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Darwis disaksikan Hakim ketua Yulisar.
Sesuai dakwaan jaksa yang bermula dari terdakwa saat menawarkan kepada Arum Puspitasari untuk ikut bermain trading dimana terdakwa mengelabui korbannya, Hendry mengaku sebagai Marketing pada PT. Victory International Futures di Surabaya.
Sebelumnya terdakwa dengan cara menjamin dana milik Arum Puspitasari aman dan akan memperoleh keuntungan. Atas dari ajakan dan bujuk rayu dari terdakwa tersebut, kemudian korban mengatakan tidak memiliki uang cash. Sehingga korban terbuai bujuk rayu terdakwa. Karena korban hanya memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Perumahan Ikip Jl. Gununganyar dengan sertifikat atas nama sendiri yakni Arum Puspitasari. Sehingga terdakwa menyampaikan kepada Arum Puspitasari bisa mencarikan dana yang lagi trend untuk bermain trading forex dengan menjual tanah berikut bangunannya tersebut kepada Mechel Wijaya (Diduga Bos Terdakwa) sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Untuk meyakinkan korban Arum , terdakwa pun menyampaikan jika terdakwa sudah 10 (sepuluh) tahun menjadi Kepala Cabang Valas yang berada di Intiland Tower Surabaya. Dan terdakwa sudah mengetahui kunci (cehat) bermain trading, sehingga tidak mungkin mengalami kerugian. Bila korban menjaminkan aset pasti akan aman sebab dana tersebut tidak akan bisa diambil atau tidak akan habis dan yang bisa diambil hanya hasil keuntungan dari bermain trading saja.
Terdakwa pun menjamin akan memperoleh keuntungan dan tidak akan mengalami kerugian dalam bermain trading yang dijalankannya, dan apabila menang atau kalah dalam bermain trading tersebut dibagi dua (50%-50%) alias fifty-fifty.
Atas ajakan rayuan terdakwa tersebut, sehingga saksi Arum Puspitasari tergerak hatinya untuk menyetorkan uang hasil penjualan rumah miliknya tersebut untuk bermain trading ke rekening PT. Victory International Futures melalui Bank BCA Cabang Darmo.
Setelah itu, Arum mendapatkan account trading sebesar USD 80.000 (delapan puluh ribu dolar Amerika). Dengan nama account arumsutos@gmail.com dengan password arumvictory yang dibuatkan oleh saksi Zainuri selaku wakil pialang.
Bahwa setelah terdakwa menguasai account milik saksi Arum Puspitasari dengan nomor 6034629 atas nama Arum Puspitasari, oleh terdakwa account tersebut dipergunakan untuk bermain trading pada PT. Victory International Future.
Atas bermain trading tersebut, terdakwa telah menyetorkan uang kerekening saksi Arum Puspitasari dari rekening PT. Victory, seolah-olah telah mendapatkan keuntungan dari bermain trading sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari 2018, dengan total sebesar Rp. 357.800.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
Dan uang hasil keuntungan tersebut dibagi dua antara terdakwa dengan saksi Arum Puspitasari masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 142.450.000,- (seratus empat puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya pada akhir bulan Februari 2018 saksi Arum Puspitasari dihubungi oleh terdakwa untuk menambahkan modal untuk bermain trading karena terdakwa sudah pasang posisi dan uangnya dalam kondisi tertahan (floting).
Namun Arum menyarankan untuk berhenti dan meminta agar uangnya dikembalikan dan apabila ada kerugian agar ditanggung bersama seperti yang disampaikan oleh terdakwa.
Namun yang diharapkan korban mulai pupus, sebab terdakwa malah menyampaikan kepada korban Arum kalau uangnya telah habis.
Bahwa setelah terdakwa menerima uang sejumlah tersebut diatas dari saksi korban untuk bermain trading, namun apa yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut tidak pernah terwujud hal tersebut hanyalah rangkaian kata-kata bohong terdakwa kepada saksi Arum Puspitasari supaya saksi Arum Puspitasari mau menyerahkan uangnya kepada terdakwa.
Akibat dari perbuatan terdakwa, Arum Puspitasari mengalami kerugian dan menguntungkan bagi diri terdakwa. Serta perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Dari kronologis rayuan terdakwa kepada korban yang berujung penipuan, korban berharap terdakwa dihukum sesuai ancaman pidana dengan dakwaan JPU. {JAcK}