FPMB Korban Sipoa Minta Segera Tangkap Teguh Kinarto Komisaris

Aksi korban Sipoa di depan kantor PN Surabaya

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Forum Peduli Masyarakat Bawah (FPMB), kembali melakukan aksi untuk menuntut Tee Teguh Kinarto untuk ditangkap dan diadili dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan apartemen di Surabaya, Sidoarjo dan Bali. Demo ini digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/10/2018).

Massa yang merasa tidak menemukan keadilan itu, menuntut Investor PT Bumi Samudra Jedine, untuk segera diseret dan diadili ke meja hijau. Investor Bumi Samudra Jedine adalah PT Solid Gold, dengan Dirut Tee Costarico dan komisarisnya, Teguh Kinarto.

FPMB menyatakan, total kerugian dalam kasus Sipoa Group sebesar Rp 14 triliun. Uang itu berasal dari masyarakat yang membeli apartemen Sipoa. Hingga saat ini, apartemen yang dijanjikan tidak kunjung dibangun oleh developer.

“Kasus ini jauh lebih besar dari kasus First Travel, baik dari sisi jumlah korban atau nominal nilai kerugian masyarakat, tangkap dan adili Teguh Kinarto sekarang,” kata Ketua FPMB, Hanafi.

Dalam demo itu ada sejumlah spanduk yang terpampang, yakni Tangkap dan Adili Teguh Kinarto, Tee Devina, Tee Costarico.

Sebagaimana diketahui, dua bos apartemen Sipoa, Budi Santoso selaku Direktur Keuangan dan Klemens Sukarno Candra selaku Direktur Utama Sipoa Group, tengah menjalani persidangan di PN Surabaya.

Kedua terdakwa itu didakwa melakukan penipuan dan penggelapan pembeli apartemen sekitar Rp 12 miliar. Jumlah pembeli apartemen yang dirugikan sebanyak 619 orang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, 619 pembeli itu belum mendapatkan unit apartemen yang dijual, yakni Apartemen Royal Afatar World (Sipoa Group). Padahal pembayaran sudah dilunas. Gara-gara tak kunjung dibangun, sebanyak 71 orang melaporkan ke Polda Jatim.

Kedua terdakwa dijerat pasal berlapis, dengan dakwaan primer dikenai pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan sekunder pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. {Jak}