Kejari Tanjung Perak Belum Terima Pelimpahan Penadah Penggelapan Elektronik

SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Kasus penggelapan barang elektronik sebanyak dua kontainer, yang di lakukan tersangka Dedi Susanto mengundang tanda tanya, Dimana, kejaksaan Negeri Tanjung Perak hanya menerima terdakwa yang di sidangkan beberapa kali. Sedangkan pihak penadah belum menerima pelimpahan kasus tersebut dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Perak.

Menyikapi kasusu tersebuat DetektifNews. com mencoba menelusuri permasaahan kenapa hanya tersangka Dedi Susanto saja (Pelaku Penggelapan Barang Milik Perusahaan) yang ditetapkan teragka serta di terima Kejaksaan Negeri Tanjung Perak?

Sedangkan menurut informasi yang dihimpun bahwa, ada tiga penadah sebagai pembeli tidak turut di sertakan pelimpahannya ke Kejari, Dimana, saat ini terdakwa Dedi saja yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ironisnya, jika memang benar ada penadah kalau memang semula sudah ada Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian kenapa pihak kejaksaan tidak menolak pelimpahan P21? Atau memang pihak Kepolisian tidak mencantumkan penadah Dalam SPDP awal kasus penggelapan.

Terdakwa tunggal penggelapan elektronik milik perusahaan

Sesuai kronologisnya pada isi dakwaan perkara di pengadilan dengan Nomor Perkara :629/Pid.B/2018/PN SBY. Salah satu tersangka ketika berada di persidangan bahwa dalam fakta persidangan kalau penadah tidak masuk daftar perkara.

Dalam persidangan menyebutkan, tiga orang pembeli (Penadah) yang masing masing bernama “Ridho Priambodo, Njoo Siong Ci dan Agus” telah datang ke lokasi dua tempat kontainer berada yakni di Kontainer Ekspedisi Laut Mas di Depo HJP Jalan Kalianak Surabaya, dan Kontainer Depo Dss Jalan Tanjung Batu No. 1 Surabaya sesuai penawaran Dedi saat itu.

Dengan pengakuan terdakwa, secara singkat, Setelah ada kesepakatan dari ketiga pembeli tersebut untuk membeli (penadah-red) lalu mentransfer uangnya ke rekening BCA milik Dedi Susanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) tanjung perak, Yaitu Oki Muji Astuti ketika di konfirmasi awak media mengakui terkait adanya tiga penadah dalam dakwaan, namun, sempat mengaku lupa

“Saya sudah sempat tanyakan ke penyidiknya mas soal penadahnya akan di ekspos soal pasal 480 nya bagaimana, Namun saya hanya fokus pada terdakwa saja untuk penuntutannya”, kata oki.

Secara terpisah, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi ke Polres Tanjung Perak, Namun sayangnya Kapolres Ronny Suseno saat masih menjabat tidak bersedia di temui, dan mendisposisikan permasalahan ke bagian Humas, Selanjutnya, ketika kasubag Humas AKP Sugiati di temui juga mengaku tidak tahu terkait kasusnya dan belum menerima laporan dari reskrim, sehingga Sugiati pun sempat mengakui dan menyayangkan jika pihak reskrim tidak ada koordinasi sebelumnya ke humas, dan awak media sebelumnya sempat di janjikan akan ditemukan ke penyidiknya termasuk terkait kasus lainnya namun tidak jadi.

“Kasat reskrim tidak ada di tempat mas, saya tidak tahu soal kasus nya dan saya juga heran pihak reskrim tidak ada koordinasi dengan kita”, aku kasubag Humas. {JS/BS}