Sidang  Pembelaan, Henry Gunawan Emosi Bentak Jaksa Dan Hakim

Henry J Gunawan saat emosi disuruh tenang oleh tim kuasa hukumnya.

DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak

SURABAYA-Agenda Sidang pembelaan terhadap terdakwa Henry J Gunawan dan Istrinya Iuneke Anggraini terjadi  kericuh, oleh sikap terdakwa emosi hingga membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dan Majelis Hakim. Saat dalam persidangan diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/12/2019).

Atas sikap tak terpuji yang dilakukan terdakwa Henry J Gunawan dengan membentak-bentak JPU, Selanjutnya hakim Dwi Purwadi pun mengingatkan kepada terdakwa Henry agar tidak menuding-nuding orang. Namun saran hakim malah berbuah hujatan oleh Henry dengan berkata nada tinggi menantang hakim.

“Apa, emangnya dia ketawa pak, apanya yang sudah, kenapa, matiin saya gak apa,”ucap Henry pada hakim Dwi Purwadi dengan nada tinggi.

Lebih lanjut akhirnya suasana sedikit mereda, setelah dua tim penasehat hukumnya yakni Hotma Sitompoel dan Jeffry Simatupang menghampiri Henry sambil berbisik bisik dan mengelus-elus pundak Henry.

Atas sikap kasar tersebut, Hakim Dwi Purwadi mengancam akan mengeluarkan Henry dari ruang sidang.

Hotma Sitompoel kuasa hukum terdakwa Henry saat membacakan pembelaan.

“Pak Hotma, kalau terdakwa ribut terdakwa tak kasih keluar,”pesan hakim Dwi Purwadi kepada Hotma.

Melihat kondisi sudah tenang, majelis hakim meminta tim penasehat hukum untuk melanjutkan pembacaan nota pembelaannya.

“Silahkan dilanjutkan,”kata hakim Dwi Purwadi dengan di aminkan Hotma Sitompoel.

Dari pantauan diruang sidang, Selain tim penasehat hukumnya, Henry J Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini terlebih dahulu membacakan masing masing pembelaannya.

Henry diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaannya kemudian dilanjutkan oleh Iuneke Anggraini dan tim penasehat hukumnya secara bergantian.

Dalam pembelaannya, tim penasehat hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Henry dan Iuneke karena dianggap tidak terbukti melanggar hukum.

“Menerima seluruhnya pembelaan, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Membebaskan terdakwa dan melepaskan dari tuntutan hukum. Mengembalikan alat bukti, mengeluarkan dari Rutan, merehabilitasi nama baik para terdakwa, bebankan biaya perkara pada negara,”pungkas Hotma.

Atas pembelaan tersebut, JPU Ali Prakoso tidak mengajukan tanggapan (duplik) secara tertulis melainkan ditanggapi secara lisan.

“Setelah mendengarkan pembacaan pembelaan terdakwa maupun tim penasehat hukum, kami tetap pada tuntutan,”kata JPU Ali Prakosa diakhir persidangan.

Dengan sikap tersebut, Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada Kamis (19/12) dengan agenda pembacaan putusan.

“Giliran majelis hakim akan bermusyawarah untuk putusan. Sidang ditunda hari Kamis tanggal 19,”pungkas hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.

Terpisah, Usai persidangan JPU Ali Prakosa mengatakan alasannya tidak mengajukan tanggapan (duplik) dikarenakan apa yang menjadi pembahasan pembelaan tim penasehat hukum kedua terdakwa sudah tertuang dalam surat tuntutannya.

“Karena selama proses pembuktian sudah jelas ketika para terdakwa datang ke kantor notaris statusnya bukan suami istri. Terkait pengingkaran kedua terdakwa mengenai proses penandatanganan akta itu hak mereka, tapi yang jelas pengingkaran itu sama sekali tanpa didukung saksi atau alat bukti. Disidang nyatanya PH tidak bisa mendatangkan saksi menguntungkan yg bisa mendukung pengingkaran kedua terdakwa,”pungkas Jaksa Ali Prakoso pada media.

Untuk diketahui, Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Henry J Gunawan. Sedangkan istrinya, Iuneke Anggraini dijatuhi tuntutan 2 tahun penjara.