DPR RI Siap Panggil Jaksa Penuntut Mati  ABK Fandi Asal Medan Perkara Narkoba

JAKARTA-Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan, akan memanggil sejumlah aparat penegak hukum. Pemanggilan itu terkait penanganan perkara anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan asal Medan.

ABK Fandi merupakan terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di Batam. Ia dituntut hukuman mati di pengadilan Batam karena dinilai terbukti terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut.

Ia menuturkan pemanggilan itu akan ditujukan kepada Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pulau Batam yang menangani perkara narkoba di Kapal.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPR dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang. Khususnya dalam proses penegakan hukum”, ujarnya , Kamis (26/2/26).

Kata dia, DPR tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses peradilan. Menurut dia, pengawasan yang dilakukan semata-mata untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan.

Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan di pertanyakan. Mengingat peran terdakwa dinilai bukan sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.l, melainkan ABK yang kerja di Kapal, tandasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Jenderal Rikwanto menyoroti keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus ABK Fandi Ramadhan.

Dinilai, isi BAP perlu diuji kembali karena menjadi dasar utama penetapan status terdakwa. “Penetapan seseorang sebagai terdakwa harus didukung pembuktian kuat di luar dokumen BAP,” katanya.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Jenderal Rikwanto menyoroti keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus ABK Fandi Ramadhan.

Sementara, Dalam rapat yang digelar pada Kamis (26/2/2026) tersebut, Komisi III menghadirkan pihak keluarga terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik dan menyentuh rasa keadilan.

“Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan saja menilai penerapan kebijakan secara umum, tapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” ujar Habiburokhman saat membuka rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. 《☆》