SURABAYA-Sidang perkara pidana dengan terdakwa Prabowo Prawira Yudha, S.STP., M.M. kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Suprapto, SE , SH., MH.penasihat hukum terdakwa membacakan pledoi usai Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama sembilan bulan. Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum menyampaikan bahwa meskipun perbuatan terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara formil, syarat pemidanaan secara materiel belum sepenuhnya terpenuhi.
Kuasa hukum menilai perkara yang menjerat terdakwa bersifat personal dan privat, tanpa adanya unsur paksaan, kekerasan, maupun eksploitasi, serta tidak menimbulkan dampak luas terhadap ketertiban umum.
“Pendekatan pemidanaan represif berupa pemenjaraan bukan satu-satunya pilihan hukum yang adil dan proporsional,” ujar Suprapto kuasa hukum dalam persidangan.
Pernyataan Terdakwa di Persidangan Dalam keterangannya, Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya dan pelapor telah sepakat untuk berpisah jauh sebelum peristiwa penggerebekan maupun pelaporan perkara pidana terjadi. Kesepakatan tersebut, menurutnya, telah dituangkan dalam surat tertulis dan disaksikan oleh asisten rumah tangga.
“Kami sudah ada kesepakatan berpisah, sudah ada pembagian gono-gini, dan sudah ada surat kesepakatan yang disaksikan pembantu kami,” kata Prabowo.
Ia juga menyampaikan keheranannya atas adanya penggerebekan, mengingat dirinya telah memperoleh izin dari atasan di instansi tempatnya bekerja.
Proses Perceraian dan Izin Dinas Prabowo menjelaskan bahwa proses perceraian telah diajukan ke Pengadilan Agama. Namun hingga kini, sidang perceraian tersebut telah lima kali ditunda karena menunggu izin dari instansi militer tempat pelapor berdinas.
“Izin dari dinas militer belum juga keluar, bahkan sudah tertunda lebih dari enam bulan. Padahal besok, 3 Maret, seharusnya sidang perceraian,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan rumah tangga yang dihadapinya merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas kedinasannya.
Tekanan Psikis dan Dampak Sosial Terdakwa juga menyesalkan adanya surat tanpa identitas yang dikirimkan ke instansi tempatnya bekerja, yang menurutnya merupakan upaya menjatuhkan kariernya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran dinas selama bekerja di instansi pemerintahan.
Akibat perkara ini, Prabowo mengaku mengalami tekanan mental, depresi, dan harus menjalani perawatan psikologis. Meski demikian, ia menegaskan tetap berkomitmen untuk bertanggung jawab terhadap kedua anaknya.
Kuasa Hukum Tekankan Keadilan Restorative
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan mengedepankan keadilan restoratif, rehabilitasi pelaku, dan kemanfaatan hukum.
Menurutnya, tidak semua tindak pidana harus diakhiri dengan pemenjaraan, khususnya apabila ancaman pidana tidak melebihi satu tahun, terdakwa bersikap kooperatif, bukan residivis, serta telah ada upaya perdamaian dan permohonan maaf.
Permohonan Maaf kepada Instansi
Di akhir keterangannya kepada wartawan, Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada instansi tempatnya bekerja, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, atas kegaduhan yang terjadi di media selama perkara berlangsung.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas kegaduhan yang terjadi di media,” tutupnya. {☆}




