SURABAYA-Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tje Sen alias Sentosa Liem (45), seorang wiraswasta asal Dharmahusada, Surabaya.
Dalam sidang yang digelar pekan ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan berat atas perbuatan terdakwa terhadap seorang perempuan bernama Ellen Pangkai, yang dikenalnya melalui aplikasi Jodoh Kristen.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, jaksa menyebut perkenalan antara terdakwa dan korban bermula sekitar 19 Februari 2024. Dari hubungan yang awalnya didasari janji manis dan rencana menikah, berubah menjadi rangkaian tindakan yang disebut jaksa sebagai penyalahgunaan kepercayaan dan kekerasan seksual.
Jaksa menguraikan, sejak Maret hingga Mei 2024, terdakwa beberapa kali mengajak korban ke sejumlah lokasi di Surabaya dan Sidoarjo, termasuk Pantai Ria Kenjeran, Hotel Mini Kenpark, hingga parkiran Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo.
Di lokasi-lokasi itulah, terdakwa diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dan tindakan cabul, dengan ancaman tidak akan bertanggung jawab bila korban hamil.
“Terdakwa memanfaatkan hubungan emosional dan kepercayaan korban dengan janji akan menikahi korban, lalu memaksa melakukan hubungan badan di beberapa kesempatan,” demikian bunyi kutipan dakwaan jaksa.
Jaksa juga membacakan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya yang dilakukan oleh dr. Ma’rifatul Ula, Sp.FM. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda robekan lama pada organ intim korban yang merupakan indikasi adanya penetrasi akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana berat.
Jaksa menilai tindakan terdakwa dilakukan dengan memanfaatkan kerentanan dan ketergantungan emosional korban, serta menyesatkan korban dengan janji palsu akan menikah. {☆}




