SURABAYA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Edi Saputra Pelawi menjatuhkan vonis pidana 7 bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa Thomas Rizky alias Thomas, putra dari Tan Pheng Hie. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (3/9/2025), hakim menyatakan Thomas dengan sadar membeli barang-barang yang diperoleh dari kejahatan carding. “Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan 15 hari, menetapkan terdakwa tetap ditahan, dan menyita barang bukti untuk negara,” ucap hakim ketua di persidangan.
Barang bukti yang dirampas antara lain laptop Acer Helios, Asus ROG Strix G18, prosesor Ryzen, iPhone 14 Pro Max, serta sejumlah akun media sosial dan rekening bank atas nama terdakwa. Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk negara atau dimusnahkan.
Sebelumnya, pada Rabu, 27 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, S.H., M.H. dan Suwarti, S.H., M.H. menuntut Thomas dengan pidana penjara 10 bulan. JPU menilai terdakwa memenuhi unsur Pasal 480 ke-1 KUHP karena membeli barang-barang elektronik melalui grup Facebook “Pasar 16 Digital” yang diketahui menjual hasil carding. Untuk menyamarkan identitas, transaksi dilakukan dengan menggunakan rekening milik pamannya.
Pasal 480 ke-1 KUHP mengatur: “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Sebagai catatan, tindak pidana penadahan dalam KUHP baru yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diatur dalam Pasal 505. Ancaman pidana pada aturan baru tersebut lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta. {TJak}