MK Tersangka Korupsi Serahkan Uang 2 Miliar Hingga Mencapai Rp. 3, 5 M Terkumpul

SURABAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali menerima uang titipan dari MK tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN terhadap PT DJA.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menyatakan, bahwa uang sebesar Rp.2 miliar diserahkan oleh tersangka MK pada Jumat, 22 Agustus 2025. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menyita Rp.1,5 miliar dari tersangka pada 19 Agustus 2025.

“Dengan tambahan tersebut, total uang yang telah berhasil diamankan dari tersangka MK hingga saat ini mencapai Rp3,5 miliar,” ungkap I Made dalam Relist.

Penyitaan uang dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sesuai petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023, uang titipan itu ditempatkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Tanjung Perak pada Bank Syariah Indonesia.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan yang tengah ditangani. {B. Sitinjak}