SURABAYA-Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 438/Pdt.G/2025/PN.Sby, Kamis (7/8/2025), antara Anthony Wisanto (penggugat) melawan Kelvin Winata (tergugat). Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan penggugat untuk menguatkan dalil gugatan terkait hubungan hukum, kewajiban pembayaran utang, dan pengelolaan usaha bersama.
Saksi pertama, Hermono, akuntan PT D’Star sejak 2021, memaparkan bahwa usaha hiburan yang memadukan restoran dan karaoke itu dikelola oleh Anthony (Pak Toni) dan Kelvin (Pak Calvin). Dokumen pendirian dan akta perusahaan dibuat di hadapan notaris Swandi.
Menurut Hermono, pada 2021 keuangan D’Star sedang tidak sehat, namun operasional tetap berjalan karena banyak kebutuhan ditanggung langsung oleh Anthony.
“Yang menanggung kebutuhan karyawan dan renovasi waktu itu Pak Toni,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Hermono pernah melihat sendiri pembayaran sewa gedung dilakukan dengan cek atas nama Anthony. Ia menjelaskan, pembayaran tunai diurus bendahara perusahaan, Bu Tri, sedangkan transfer masuk ke rekening perusahaan. Seluruh transaksi dicatat dalam jurnal keuangan yang menjadi tanggung jawabnya.
Dari auditor, Hermono mendapat informasi adanya kekurangan setoran modal dari pihak Kelvin dan adanya dana masuk ke rekening bendahara. Ia juga pernah diundang mengikuti pemaparan hasil audit investigasi di sebuah ruko RMI, bersama Bu Tri dan auditor, di mana ia diminta menjelaskan sistem perpajakan dan pencatatan keuangan perusahaan.
Saksi kedua, Steven Nyo, menguraikan keterlibatannya dalam berbagai proyek Anthony sejak 2018 hingga 2022. Ia menyebut beberapa proyek yang melibatkan Anthony dan Kelvin, antara lain: Proyek pasar di Bombana, Kendari, Bau-Bau, dan Buton.
Pemasangan konstruksi baja yang dibeli dari Surabaya, difabrikasi di Gresik dan Jombang, lalu dikirim ke lokasi proyek. Proyek Transmart di Banjarmasin, Sidoarjo, dan Bali. Pembangunan RS Tanduale di Bombana.
Steven mengatakan, proyek rumah sakit selesai pada April 2022, dengan pembayaran 95 persen di tahun yang sama dan sisanya (retensi 5 persen) dibayar pada 2023.
Ia juga mengetahui adanya rencana proyek perpustakaan di Nagekeo, NTT, yang batal karena pandemi COVID-19. Beberapa proyek, kata Steven, didapat Anthony dari relasi di pemerintahan, seperti Kamaludin dari Dinas PU Bombana.
Steven menyebut dirinya, Anthony, dan Kelvin adalah bagian dari enam pemegang saham PT Lima Pilar Jaya Abadi yang mengelola D’Star. Ia bergabung sejak 2021 namun mengaku tidak pernah menerima dividen karena seluruh keuangan pusat dikelola oleh Anthony.
Terkait klaim utang Rp1,44 miliar yang menjadi pokok gugatan, Steven mengaku tidak mengetahui secara langsung adanya transaksi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kerja sama bisnis Anthony dan Kelvin nyata terjadi, baik di proyek konstruksi maupun di usaha D’Star.
Dalam petitumnya, Anthony meminta majelis hakim untuk: Menyatakan adanya hubungan hukum dan kerja sama proyek dengan tergugat. Mengakui penyerahan dana Rp2,025 miliar dari tergugat kepada penggugat.
Menyatakan tergugat masih berutang Rp1,44 miliar. Menghukum tergugat membayar kerugian materiil Rp253,95 juta dan immateriil Rp500 juta.
Memberlakukan dwangsom Rp1 juta per hari keterlambatan. Menyatakan putusan dapat dijalankan meski ada upaya hukum.
Seusai Persidangan, Kuasa hukum tergugat menegaskan, klaim utang Rp1,44 miliar yang disebut penggugat hanya disampaikan secara lisan, tidak ada bukti tertulis. Ia juga menyoroti bahwa pada awalnya usaha ini disebut restoran, namun ternyata ada karaoke. Menurutnya, dari hasil audit justru ditemukan dugaan penggelapan dan peralihan dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi Anthony.
Ia menambahkan, ada dugaan aliran dana dari Anthony ke Putri yang seharusnya berasal dari rekening perusahaan, bukan rekening pribadi.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat menekankan bahwa akta notaris dengan jelas menyebut Anthony sebagai pihak yang berwenang mengelola keuangan perusahaan. Ia keberatan terhadap keberadaan saksi yang dihadirkan pihak tergugat meski hakim mengizinkannya.
“Perjanjian sudah tertuang dalam akta perjanjian di notaris. Yang kita butuhkan adalah pembuktian kerja sama mengenai D’Star,” ujarnya, mengakhiri dengan ungkapan, “wes mari wes.”
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi tergugat lainnya. {Tim}




