Polsek Pangkalan Kuras Tidak Terima Laporan Masyarakat? Kapolda Riau Sarankan Laporan Polres dan Lanjutkan Polda

Kapolda Riau (Dok, detektif)

PEKANBARU, {DETEKTIFNews.com}- Terkait Tentang Laporan Pengerusakan Tanaman Masyarakat Desa Bukit Kusuma yang di lakukan aparat Desa, ahirnya di tolak Kapolsek Pangkalan Kuras yang di ucapkan langsung Melalui anggotanya yang bernama Rujensyah anggota Intel.

Padahal pengerusakan itu adalah suatu tindak pidana terdapat pada pasal 406 KUHP ya itu, Pasal 3-4;3 Melakukan perbuatan menhancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menhilangkan barang sesuatu. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain. Apabila pasal tersebut terpenuhi maka pelakunya dapat di hukum pidana penjara.

Dengan gaya arogan sebagai oknum aparat Kepolisian yang selalu punya visi dan Misi siap melayani Masyarakat 24 jam, ternyata hanya isapan jempol saja di Polsek Kuras.

Sawit Rusak (foto Suriani)

Laporan dengan tidak di tanggapi dan tidak diterima oleh oknum Kepolisian Polsek Kuras , pada hal masyarakat yang miliknya di rusak sudah datang dengan jarak tempuh yang sangat jauh kurang lebih 45 km dari Desa Bukit Kusuma, hanya mendapatkan kekecewaan saja, ungkap Pak Hombing Kepada media Borgolnews.com dan Detektifnews.com

Dikantor Polsek Kuras sewaktu pelaporan ditemui ada beberapa Polisi, salah satunya yang prontal menolak Laporan Bapak Bindu Sihombing adalah BRIPKA ABDUL yang sempat adu argumen terhadap Team LSM Penjara Indonesia Dengan Media Borgolnews.com. Ahirnya Bapak Rujensyah anggota Intel datang menghampiri, ”saya di suruh Kapolsek Menemui Bapak Ibu, saya hanya meneruskan perkataan Bapak kapolsek dan bapak Tedy Kasat reskrim Polres pelelwan, bawa Laporan ini tidak dapat di terima dan perkataan saya akan saya pertanggung jawabkan,” kata Rujensyah.

Tanaman ubi yang rusak (foto: Suriani)

Dengan demikian tidak putus asa Pemimpin Redaksi borgolnews.com pun konfirmasi Kepada Kapoda Riau Bapak Irjen Pol.Drs.Nandang, M.H melalui saluler WhatsApp, ” Selamat malam pak, ini kami ada di Polsek pangkalan kuras mau melaporkan….pengerusakan di desa bukit kusuma dan polsek ini tidak mau menerima laporan kami, mohon petunjuk pak?. ”Laporkan saja Ke Polres,” saran Kapolda.

Kami di Pekanbaru pak, Kami Buat laporan di POLDA saja? “Lanjutkan!!!”, tegas Kapolda.

Melihat keadaan sudah malam, Team LSM Penjara Indonesia pun bertolak pulang usai komunikasi dengan Kapolda Riau Irjen Pol.Drs.Nandang, M.H. melalui WA.

Dengan di tolaknya laporan masyarakat di Polsek tersebut, dalam waktu Dekat BINDU SIHOMBING membuat Laporan langsung ke Polda Riau tetap dalam pantauan Team LSM Penjara Indinesia.
{ANI/Red}