Pelindo Sosialisasikan Perjanjian Kemitraan Pelayanan Bongkar Muat di Terminal Multipurpos

SURABAYA – PT. Pelindo (Persero) Sub Holding Pelindo Multi Terminal (SPMT) di lingkungan Multipurpose mengadakan perjanjian kemitraan Bongkar Muat Branch Jambrud, Nilam dan Mirah Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya bersama APMI Jatim. Perjanjian tersebut di hadiri Kepala KSOP Tanjung Perak, Agustinus Maun, Kody Lamahayu Ketua APBMI Jatim, dan Muh Junaedhy selaku Branch Manager Jambrud Nilam Mirah, Daru Executive Direktur Regional 3 dan Head Sub Regiobal 3 Sub Regionsl Jawa Purwanto Wahyu Widodo .

Adapun Pelaksanaan perjanjian kemitraan ini didasari dengan UU No. 66 tahun 2024 tentang perubahan ketiga UU No.17 tahun 2008 tentang pelaysran passl 90A. Perjanjian ini akan dilaksanakan pada Terminal Operating Fee Fase: 1. terhitung efektif mulai kapal yang tertambat pada 1 Juni 2025 pukul 00:00 selanjutnya Fase: 2. Terhitung 1 Desember 2025.

Agustinus Maun dalam sambutannya mengatakan, Kami selaku Pemerintah pengawasan kegiatan di pelabuhan Tanjung Perak mengucapkan terimakasih terlaksananya perjanjian kemitraan yang sudah disepakati dengan pihak Pelindo bersama APBMI tentang pelaksanaan Bongkar Muat di Terminal Multimurpose yaitu Branch Jambrud, Nilam dan Mirah Pelabuhan Tanjung Perak.

“Dalam perjanjian kemitraan ini adalah untuk meningkatkan kinerja aktivitas bongkar muat di pelabuhan Tsnjung Perak, dan ini sudah lama ditunggu Ketua APBMI Kody Lamahayu ternyata bisa terwujud. Kedepannya semoga kegiatan ini terlaksana dengan baik, kami Pemerintah Regulator sebagai wasit tidak berpihak kepada siapa. Apapun yang disampaika asosiasi maupun stakeholder jika ada pelayanan yang kurang di Branch Jamrud, Nilam, Mirah silahkan kami dihubungi, dan semoga sosialisasi ini berjalan dengan baik”, Ujar Maun, Selasa (6/5/25).

Sementara Daru Wicaksono, selaku Executiv Direktur Regional mendukung penuh pelaksanaan sosialisasi kemitraan perjanjian kemitraan di Multipourpose ini, dan mudah-mudahan berjalan dengan baik karena pelaksanaan ini didasari khsusnya UU No. 66 tahun 2024 tentang perubahan ketiga UU No.17 tahun 2008 tentang pelaysran passl 90A.

“Adanya pelaksanasn perjanjian kemitraan Bongkar muat tersebut, semoga menguntungkan semua pihak asosiasi mitra kerja di Pelabuhan Tanjung Perak”, harap Daru.

Muh Junaedhy Branch Manager Jamrud Nilam Mirah menjelaskan, Terlaksana perjanjian kemitraan pelayanan Bongkar Muat tidak lepas dari kordinasi antar asosiasi untuk pelaksanannya sehingga terlaksana sosialisasi tersebut hingga di keluarkan dasar UU No. 66 tahun 2024. Dan Perjanjian ini sudah di tandatangani di Kantor Direksi Jakarta.

“Untuk pelaksanasnnya nanti di lapangan di semua terminal Multipourpose akan diadakan scan wajah dan nama2 yang bekerja, sehingga terpantau. Yang tidak terdeteksi scan wajah tidak bisa masuk kerja bauk di Jamrud, Nilam dan Mirah. Saya minta kepada APBMI bisa kita bekerja sama memantau disetiap pos Terminal Multiporpouse demi tercapainya kenyamanan bekerja”, imbau Junaedhy.

Ketua APBMI Jawa Timur Kody Lamahayu Fredy kepada media menjelaskan, perjanjian kerjasama yaitu melibatkan Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) dengan perusahaan bongkar muat di Tanjung Perak. “Keja sama ini tak lepas dari perubahan Pasal 90 ayat A UU 1/2008 sebagaimana diubah dalam UU 66/2024 tentang bongkar muat di Pelabuhan”, sebut Kody.

“Terlaksananya perjanjian tersebut, adalah berkat kerja keras semua pihak adanya kemitraan antara operator jasa kepelabuhanan dengan pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Perak”, tambah Kody. {JAcK}