JAKARTA-Ricky Rizal dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara oleh majelis hakim karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim membacakan Vonis kapada terdakwa Ricky Rizal. {*}




