SURABAYA-Sidang perkara nomor 352/Pdt.G/2021/PN.Sby, dalam agenda sidang mendengar keterangan saksi terpaksa diundur tanggal 25 November 202, karena semua tergugat tidak satupun yang hadir, baik Badan Pertanahan Negera (BPN) 2, dan pejabat pemerintahan.
Penundaan Sidang itu, membuat penggugat Sulaiman yang datang dari Banyuwangi dan saksi lainnya kecewa.
”Saya sangat kecewa, dan diluar dugaan kok bisa pejabat pemerintah selaku tergugat 1,2 dan 3 mangkir dari panggilan hakim,” ungkap Sulaiman, Kamis (28/11/2021).
Hal yang sama, kuasa hukum penggugat, Advokat Inpi Yusnandar, S.Sos., S.H., M.H., berharap kepada semua tergugat untuk kooperatif dalam berperkara.
”Yang bersengketa khususnya dari pihak tergugat yang tadinya hadir dan diwakili kuasanya secara lengkap namun tiba-tiba hilang, dan ini alasan apa saya tidak paham. Tapi pada kenyataannya dipanggil di informasi 2 kali dan ternyata tidak ada,” ujarnya.
“Sidang sudah dibuka mereka tidak punya alasan apapun dan kita juga sudah mengkonfirmasi kepada mereka tidak ada jawabannya. Seharusnya tidak terjadi. Semoga ini nantinya bisa menjadi suatu harapan bersama bahwa sidang ini bisa selesai dengan cepat. Bisa juga sesuai dengan harapan kita semuanya para pihak bisa menyadari bahwa ini merupakan sebuah lembaga yang harus kita hormati. Lembaga negara yang akan menentukan suatu keadilan dan seharusnya kita juga bijak untuk menghormati keadaan ini, kemudian kita bisa punya pikiran yang sama selaku kuasa hukum dari keluarga Sutopo,” terangnya. {JAcK}