SURABAYA-Kasus terungkapnya 4 Kepala Desa yang menyalahgunakan memakai Narkoba, dinyatakan Ditreskoba Polda Jatim, akhirnya dilimpahkan ke Polres Jember dalam penanganannya, Sabtu 12 Juni 2021.
Dari 4 Kades tersebut, yakni MM Kades Wonojati Jenggawah, MA Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, S adalah selaku Kades Tamansari dan juga HH Kades Glundengan, Kecamatan Wuluhan.
” Kasus terungkapnya 4 Kepala Desa yang telah menyalahgunakan Pemakaian Narkoba, maka kami limpahkan ke Polres Jember. Terkait hal ini ke 4 Pelaku adalah warga Jember,” tutur Kompol Kharisudin SH, Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim, Sabtu 12 Juni 2021.
Pelimpahan Berkas dan Tersangka 4 Kepala Desa dilaksanakan disaat menggelar Press Conference di Mapolres Jember didampingi oleh Kasubbaghumas Polres Jember Iptu Yudiantoro dan juga KBO Satresnarkoba Polres Jember Ipda Edy Santoso.
Kharis menjelaskan, bahwa ke 4 pelaku Kades selama ini sebagai pengguna dan terungkap dari berdasarkan laporan warga.
” Ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, sehingga kami segera menindak lanjuti untuk melakukan penangkapan,” ujar Kompol Kharis.
Dari ke 4 Kepala Desa, pertama kali yang diamankan adalah MM Kades Wonojati dan dari MM oleh Polisi berhasil mengamankan 2 Poket Sabu-sabu. Polisi kemudian melakukan penangkapan kepada MA Kades Tempurejo dan dari MA Polisi berhasil mengamankan 1 Poket Sabu-sabu.
” Kemudian kami kembangkan lagi, dari MA disebutkan jika selama ini juga memakai bersama S Kades Tamansari, dan dari pelaku S ini ternyata juga menyebut nama HH Kades Glundengan,” ujar Kompol Kharisudin, S.H.
Penangkapan empat Kades ini sendiri dilakukan selama dua hari, mulai dari Rabu hingga Kamis dan ditangkap di rumah mereka saat itu masing-masing pelaku.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, adalah 2,77 Gram dari pelaku MA dan 1,76 Gram dari pelaku MM.
Para Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 132 Pasal (1) Huruf A Juncto UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun Pelaku diancam Hukuman max 15 Tahun min 4 Tahun. {Bts/BS}