SURABAYA-Berawal dari utang yang menumpuk dan kepercayaan yang mulai runtuh, Agus Halim mengaku mencari cara untuk keluar dari jeratan utang. Ia kemudian mengikuti sebuah seminar di hotel bertema cara mengatasi utang. Namun, dari seminar tersebut, Agus justru mengaku mendapat saran menggandaikan BPKB kendaraan.
Pengakuan itu terungkap saat Agus diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/11/2026). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Setyawati Yuni, Agus mengakui telah memesan sepuluh BPKB palsu dengan biaya Rp10 juta per lembar. Total uang yang dikeluarkan untuk memesan dokumen tersebut mencapai Rp100 juta.
Dalam perkara ini, Agus didakwa menggunakan dokumen kendaraan yang diduga palsu dalam transaksi dengan Tjan Stefani Margareta hingga menerima pembayaran sekitar Rp1,26 miliar.
Di hadapan majelis hakim, Agus menceritakan awal mula mengenal seseorang yang memberinya informasi mengenai pembuatan BPKB duplikat. Saat itu, ia mengaku sedang menghadapi persoalan utang.
“Saya bercerita mempunyai kendala, banyak utang. Kemudian dia bilang, kalau ada mobil, dibuatkan duplikatnya saja,” ungkap Agus.
Agus mengaku kemudian memesan sepuluh BPKB dengan harga Rp10 juta untuk setiap dokumen. Pemesanan dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus. Dokumen baru dipesan ketika ada orang yang meminta BPKB sebagai jaminan pinjaman.
“Kalau saya pinjam ke orang lain dan mereka meminta jaminan BPKB, baru saya pesan,” katanya.
Dalam persidangan, hakim menggali lebih jauh mengenai penggunaan BPKB tersebut dan berapa banyak orang yang telah menjadi korban.
Saat ditanya hakim mengenai jumlah korban, Agus menyebut ada empat orang, termasuk Tjan Stefani Margareta.
“Empat orang, Yang Mulia,” jawab Agus.
Pengakuan tersebut membuka pertanyaan mengenai penggunaan sepuluh BPKB yang dipesannya. Jika empat orang disebut menjadi korban, bagaimana modus itu dijalankan dan berapa total uang yang diperoleh Agus dari rangkaian transaksi tersebut?
Hingga pemeriksaan terdakwa ini, nilai kerugian sekitar Rp1,26 miliar yang terungkap dalam perkara Stefani menjadi salah satu angka yang diketahui. Sementara nilai transaksi maupun kerugian yang dialami tiga korban lainnya belum terungkap dalam keterangan terdqkwa Agus Halim.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Agus juga mengungkap asal-usul kendaraan yang digunakan dalam transaksi. Ia mengaku membeli mobil dari seseorang bernama Edwin. Namun, karena pembayaran belum lunas dan masih memiliki utang, BPKB asli kendaraan tetap berada di tangan Edwin.
Hakim kemudian menggali lebih jauh mengenai keberadaan kendaraan tersebut. Agus menjelaskan bahwa mobil memang ada, tetapi akhirnya diambil kembali oleh Edwin karena BPKB aslinya masih dipegang oleh yang bersangkutan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan. Sebab, mobil yang dikuasai Agus ternyata masih memiliki kewajiban pembayaran kepada Edwin, sedangkan BPKB asli tidak berada di tangannya.
Dari keterangan Agus, rangkaian persoalan tersebut bermula ketika dirinya terlilit utang dan mengikuti seminar untuk mencari jalan keluar. Dalam seminar itu, ia mengaku mendapat saran menggandakan BPKB apabila kendaraan fisiknya memang ada.
BPKB hasil penggandaan kemudian digunakan dalam transaksi dengan pihak lain. Dalam perkara Stefani, kendaraan ditawarkan dengan skema yang dikaitkan dengan penyewaan mobil. Menurut surat dakwaan, Agus memperlihatkan dokumen kendaraan untuk meyakinkan korban, sementara mobil-mobil tersebut kemudian diminta untuk disewakan kepada pihak lain.
Namun, ketika Stefani meminta kendaraan dikembalikan, mobil-mobil tersebut disebut tidak kunjung diserahkan. Korban juga disebut tidak menerima hasil penyewaan sebagaimana yang dijanjikan.
Agus sendiri mengakui mengetahui BPKB yang digunakannya palsu. Saat hakim menanyakan apakah Stefani akan tetap memberikan pinjaman jika mengetahui dokumen tersebut palsu, Agus menjawab:
“Tidak mau, Bu.”
Rp1,26 miliar untuk menutup utang
Saat JPU mengorek penggunaan uang sekitar Rp1,26 miliar yang diterima dari Stefani, Agus mengaku dana tersebut digunakan untuk membayar utang-utang sebelumnya.
Ia menyebut kesulitan keuangan terjadi karena banyak debitur dalam kegiatan simpan pinjam di KSP yang tidak mampu mengembalikan pinjaman.
“Saya gunakan untuk bayar utang. Gali lubang tutup lubang,” ungkapnya.
Agus juga membantah istrinya terlibat dalam perkara tersebut. Ia menyatakan istrinya telah meninggalkannya ketika persoalan hukum mulai muncul.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian Stefani dalam persidangan sebelumnya. Saat diperiksa sebagai saksi, korban menyatakan Agus datang bersama istrinya. Keduanya, menurut keterangan korban, juga ikut menandatangani dokumen saat transaksi berlangsung.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu dicermati dalam mengungkap rangkaian transaksi dan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.
Agus bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia pernah menjalani hukuman dalam perkara pemalsuan surat pada 2015 selama satu tahun dan perkara penipuan pada 2017 selama 2,5 tahun penjara.
Kini, ia kembali duduk sebagai terdakwa dalam perkara penipuan dan pemalsuan Surat dengan nilai transaksi sekitar Rp1,26 miliar.
Dalam surat dakwaan, JPU menyusun dakwaan secara alternatif, antara lain terkait dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) serta dugaan penipuan berdasarkan Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan dakwaan terkait penggelapan perlu dicocokkan kembali dengan surat dakwaan asli.
Pengakuan memesan sepuluh BPKB palsu, pengetahuan terdakwa mengenai kepalsuan dokumen, serta pengakuan adanya empat korban menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara ini.
Namun, satu pertanyaan masih tersisa: jika Agus mengaku memesan sepuluh BPKB palsu dan menyebut empat orang menjadi korban, berapa total uang yang sebenarnya diperoleh dari seluruh rangkaian transaksi tersebut?
Jawabannya masih perlu ditelusuri melalui fakta-fakta persidangan berikutnya. {Tim}




