Lakukan Penyadapan Tanpa Prosedur, EX Kapolri dan 2 Jenderal Jadi Tersangka

JAKARTA-Kepolisian Negeri Republik Indonesia menetapkan tersangk 3 jenderal perwira tinggi dan menengah. Penangkapan diduga terkait keterlibatan dalam penyadapan  tanpa prosedur Presiden Prabowo Subianto.

Pengungkapan tersangka di umumkan Kadiv Humas Irjen. Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. beredar sejak Selasa (3/11/2026) .

Informasi yang dihimpun, sejumlah perwira tinggi dan menengah di Polri ditangkap dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Pemeriksaan dikabarkan berlangsung di Markas Komando Brimob.

Tiga tersanka tersebut adalah,

  1. Jenderal Polisi (Purn/Eks Kapolri) Listyo Sigit Prabowo (LSP) Mantan Kapolri yang menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

 

  1. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.

 

  1. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.