Terdakwa Penganiayaan Joel Credo Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Lembur Audit Cafe Intikopi

SURABAYA-Dugaan penganiayaan perkar No. 1295/Pid.B/2026/PN Sby di Cafe Intikopi, Jalan Cipunegara, Surabaya, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra menuntut Joel Credo Beni diq Muste Sconda dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, di ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa P (6/10/26).

Jaksa Reyan menyatakan, Terdakwa JOEL CREDO BENEDIQ MUSTE SCONDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) Tentang KUHP pada dakwaan tunggal dari Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOEL CREDO BENEDIQ MUSTE SCONDA berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi masa penangkapan dan masa penahan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan”, ujar JPU dalam Persidangan.

Untuk diketahui, bahwa Kasus ini bermula dari perselisihan saat lembur audit keuangan di Cafe Intikopi pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, sekitar pukul 02.03 WIB.

Dalam dakwaan, Shafira Nur Fitriana bersama sejumlah rekannya disebut tengah melakukan audit keuangan di ruang VIP kafe tersebut. Situasi kemudian memanas setelah terjadi percakapan mengenai pekerjaan yang belum selesai.

Jaksa menguraikan, terdakwa sempat memukul meja sebelum perselisihan berlanjut menjadi kontak fisik. Joel diduga memukul bagian kepala Shafira menggunakan tangan kanan. Dua saksi disebut berusaha melerai pertengkaran tersebut.

Berdasarkan uraian visum yang tercantum dalam dakwaan, Shafira mengalami luka memar di bagian belakang atas kiri kepala dan dahi kiri akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut disebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi korban untuk menjalankan pekerjaannya.

CCTV Jadi Barang Bukti
Dalam perkara ini, jaksa turut mengajukan barang bukti berupa satu flashdisk merek Robot berkapasitas 8 GB yang berisi rekaman CCTV EZVIZ C1C pada 31 Mei 2026, pukul 02.00 hingga 02.12 WIB.

Selain itu, terdapat satu potong baju bergaris hitam putih merek H&M yang dikenakan Shafira saat kejadian. Jaksa meminta agar pakaian tersebut dikembalikan kepada Shafira.

Sementara satu potong hoodie abu-abu dengan tulisan “Sub2026” di bagian depan diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.

Tuntutan tersebut merupakan pendapat jaksa berdasarkan pembuktian yang diajukan dalam persidangan. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan pembelaan terdakwa. (☆}