4 Orang Ditahan Peristiwa Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, Nahkoda Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

JAKARTA-Polri telah menahan empat tersangka terkait peristiwa tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan di perairan Masalembo, di Laut Jawa, pada Minggu 13 september 2026.

“Tersangkanya 4 orang telah dilakukan penahanan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan pers Kamis (8/10/2026).

4 tersangka yaitu, nakhoda Arief Yunianto sebagai Nahkoda dan tiga berasal dari perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manajer Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.

“Masa penahanan tersangka nahkoda pada 25 September 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan pada 4 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang PelayaranAncaman pidana penjara 10 tahun. Dan an Pasal 474 ayat (3) KUHP. Kealpaan dan kelalaian.

Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. {☆}