Komdigi Surati Peringatan PSE Lingkup Privat Pada 7 Transportasi

JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 7 transportasi, karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

Dalam konferensi pers Komdigi menegaska, apabila hingga 1 Oktober 2026 ketujuh PSE tersebut masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan mengambil langkah penegakan hukum administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Sebagian besar PSE tersebut merupakan layanan transportasi, seperti aplikasi PO Haryanto Online, aplikasi PO Handoyo, situs web dan aplikasi Rosalia Indah Transport, serta situs web dan aplikasi milik PT Sriwijaya Air.

Asosiasi Siapkan Solusi Peringatan tersebut diberikan karena hingga batas waktu 22 September 2026, ketujuh PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, “Komdigi dapat mengambil langkah penegakan hukum administratif, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik”, tegas Alexander.. {☆}